Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikembalikan, Barang Bukti Kendaraan Bisa Diambil di Kejaksaan Batam
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 04-05-2013 | 12:07 WIB
motor-sitaan-kejaksaan-batam.jpg Honda-Batam
Deretan motor sitaan yang terparkir di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Petugas Pelaksana (Plh) Kasi Pidana Uum Kejaksaan Negeri Batam Rusmawar Dewi mengatakan kendaraan yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam ada dua jenis yakni barang bukti kendaraan yang diputuskan oleh Pengadilan untuk dikembalikan ke pemiliknya dan kendaraan yang disita oleh negara.

Barang bukti kendaraan yang pada putusan Pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya diharapkan agar segera diambil ke Kejaksaan tanpa dipungut biaya apapun. Namun saat pengambilan harus membawa kepemilikan kendaraan tersebut.

"Misalnya kendaraan yang dijadikan barang bukti kasus laka lantas, kasus pencurian itu biasanya dikembalikan. Dihimbau agar segera diambil ke kita," ujar Dewi, Sabtu (4/5/2013).

Untuk kendaraan dengan status dikembalikan, lanjut Dewi yang tidak segera diambil pemiliknya maka akan diumumkan ke media sebanyak tiga kali. Kalau tidak diambil juga maka dilakukan proses lelang.

"Uang hasil lelang akan dititip selama 4 tahun. Selama 4 tahun tersebut ada pemilik kendaraan yang mengklaim maka akan tetap dibayarkan dengan uang. Kalau selama masa tersebut tidak ada pemilik kendaraan, baru dimasukkan ke kas negara," terangnya.

Selain itu ada juga kendaraan yang akan dilelang dengan statusnya dirampas oleh negara. Prosedurnya, perkara sudah putus alias berkekuatan hukum tetap maka diserahkan ke bagian pembinaan untuk dilelang.

Barang yang akan dilelang dilakukan cek fisik dulu dan hasil cek fisik akan ketahuan berapa kadar kendaraan tersebut apakah masih 100 persen atau di bawahnya, baru diketahui harganya.

"Yang menilai harga lelang itu Disperindag. Mereka menyerahkan harga limit untuk dilelang," ujar Dewi.

Apabila sudah dapat harganya, akan diumunkan di media pelelangannya, dan semua orang berhak untuk mengikuti lelang karena terbuka untuk umum.

"Proses lelang yang melakukan kantor lelang. Barang rampasan setelah dilelang setor ke kas negara atas nama Kejaksaan," katanya.

Editor: Dodo