Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Tunggu Keterangan Saksi Ahli BPH Migas
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 03-05-2013 | 18:22 WIB
pelansir-pinang.jpg Honda-Batam
Toyota Kijang dengan tangki modifikasi yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Kota.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Sektor Tanjungpinang Kota masih menunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam lanjutan kasus penimbunan solar di gudang PT Bumi Kharisma Pratama, Sungai Ladi.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Andy Rahmansyah, Jumat (3/5/2013) menyatakan hingga saat ini penyidikan kasus dugaan penimbunan dan penjulan solar subsidi ke industri, masih terus berlanjut.

 "Proses penyelewengan BBM jenis solar hinga kini masih berlanjut, saat ini kita sifatnya menuggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli yaitu BPH Migas," kata Andi.

Keterangan dari BPH Migas menurut Andi, sangat berperan penting untuk menentukan undang-undang yang layak dijatuhkan kepada para pelaku penimbunan atau penyelewengan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Tanjungpinang mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang LSX BP 1196 BA,  dengan tangki bahan bakar mobil itu sudah dimodifikasi, sehingga bisa mengisi solar subsidi hingga jumlahnya mencapai 200 liter.

Bukan hanya itu, ditemukan pula lima drum berisikan BBM jenis solar di dalam lokasi tersebut, dan polisi juga menetapkan dua tersangka, yaitu Yusmanto pemilik gudang dan Sugito supir mobil, pada Selasa (16/4/2013) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di Sungai Ladi, Senggarang, Tanjungpinang Kota.

Editor: Dodo