Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Limpahkan Tersangka Penusukan di Samyong ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 03-05-2013 | 17:42 WIB
penusukan-melchem.jpg Honda-Batam
Anto, pelaku penusukan di Samyong saat berada di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Pihak kepolisian Polsek Batuampar melimpahkan Sugianto alias Anto (32), tersangka penusukan di Cafe Garuda di lokalisasi Samyong, Tanjung Sengkuang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam seiring dengan rampungnya proses penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Sonny Wibisono kepada batamtoday, Jumat (3/5/2013).

Selain kasus Anto, lanjut Sonny, pihaknya juga sudah menyerahkan tersangka Agung Irawan, pelaku penembakan koboi di daerah Kantor Pos Jodoh ke kejaksaan pekan lalu untuk kemudian melanjuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Untuk kasus pembacokan di Kampung Bule segera menyusul," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada Selasa dini hari (5/3/2013) lalu, ketika pelaku sedang menikmati hiburan malam di lokalisasi tersebut. Tak lama berselang, datang korban bersama temannya Afrizal yang juga ingin menikmati hiburan malam dan pesta miras di tempat tersebut.

Saat sedang asyik bernyanyi, tiba-tiba Asri mendatangi meja Anto dan mengancamnya dengan badik. Padahal di antara keduanya tak saling kenal dan tak pernah ada masalah apapun sebelumnya.

Merasa nyawanya terancam, Anto hanya diam saja, sampai Asri kembali ke berkumpul bersama temannya. Tak lama berselang, Anto pergi meninggalkan kafe tersebut.

Bukannya pulang, ternyata Anto datang kembali dan menantang Asri untuk berduel, hingga terjadi perkelahian di lokalisasi Samyong pada malam itu. Perkelahian itu sempat akan dilerai oleh Agus, yang mengaku anggota Banpol, namun Agus malah dikeroyok warga sekitar karena dikira teman tersangka.

Dalam perkelahian itu, korban Asri kena luka tikam pada bagian perut sebelah kirinya usai ditusuk Anto. Melihat korban terkapar, Anto lantas kabur meninggalkan TKP dan bersembunyi di semak-semak yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapokan kejadian ke Polsek Batuampar, tim buser yang terjun ke TKP lantas mencari keberadaan pelaku dan tak berhasil.

Pelaku baru bisa ditangkap selang sehari, atau tepatnya Rabu (6/3/2013) siang ketika akan kembali ke rumahnya di kawasan Melchem.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Dodo