Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Dumptruck dan Tongkang Bauksit Bagian dari Monitoring Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-05-2013 | 17:19 WIB
akbp patar gunawan.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang,  AKBP Patar Gunawan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, mengatakan pelaksanaan penangkapan dumptruck, tongkang serta tugboat milik PT AIPP yang dilakukan beberapa waktu lalu, adalah dalam rangka monitoring serta pengawasan aktivitas pertambangan di Kota Tanjungpinang.

"Pengamanan kita lakukan dalam rangka monitoring atas akltivitas penambangan yang ada di Tanjungpinang, lantaran ada beberapa pemain tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas pertambangan," ujar Patar kepada wartawan, Jumat (3/4/2013).

Monitoring ini dilakukan menyikapi banyaknya laporan atas pertambangan bauksit ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang, baik itu dalam hal perizinan, lokasi penambangan, maupun pengangkutannya sebagaimana yang diatur dan ditentukan UU.

Disinggung dengan tindakan hukum serta sanksi serta sangkaan hukum terhadap sejumlah penangkapan dan pengamanan itu, Patar menimpali, hingga saat ini belum dilaksanakan namun sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas KP2KE, khususnya dalam pengecekan dan verifikasi administrasi dari setiap kegiatan.

"Kita belum melakukan penindakan hukum. Setelah dilakukan pengamanan, tindakan selanjutnya kita serahkan pada instansi KP2KE. Dan jika lengkap, kembali diperbolehkan jalan," kata Patar.

Hal ini juga diberlakukan terhadap dua tongkang bauksit dan juga tugboat yang dihentikan Polair Polres Tanjungpinang, milik PT AIPP di perairan Pangkil sekitar 2 mil dari Dermaga Mako Lantamal IV Tanjungpinang, sebelum keluarnya rekomendasi dan pembukaan operasional tambang bauksit dari Wali kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada Senin (22/4/2013) lalu.

"Memang belum ada rekomendasi, tapi setelah kita koordinasikan dengan pemerintah dan diperbolehkan, maka kita persilahkan jalan lagi," tuturnya.

Monitoring ini, kata Patar, dilakukan setelah adanya koordinasi pemerintah dengan pihak kepolisian, dalam mengawasi jalannya pertambangan bauksit di Tanjungpinang.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pelaku penambangan, agar tidak sekali-kali melakukan kegiatan penambangan jika belum memenuhi seluruh syarat yang diberikan pemerintah.

"Jika kita temukan adanya pelanggaran akan langsung kita tindak tegas, baik itu kita hentikan kegiatannya, atau sanksi lain sesuai peraturan dan undang-undang," tegasnya.

Editor: Dodo