Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjuk Dua Jaksa, Kejari Batam Telah Terima SPDP Herizon
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 03-05-2013 | 15:10 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang tersandung kasus pelecehan dan pencabulan terhadap siswinya.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian perkara pencabulan yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam.

Rusmawar Dewi, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Umum Kejari Batam, mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas nama tersangka Herizon pada Kamis (2/4/2013) kemarin. "SPDP kita terima kemarin. JPU yang ditunjuk itu Ratih dan Syafei," kata Dewi, Jumat (3/5/2013).

Dijelaskannya, setelah SPDP masuk, maka pihaknya menunggu berkas dari penyidik kepolisian. Kejari akan mempertanyakan ke penyidik bila berkas perkaranya tidak dikirim.

"Setelah SPDP, kita menunggu berkas. Kalau berkas belum masuk juga, baru Jaksa wajib mempertanyakan," ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon tersangka pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28 Batam mendesak polisi segera melimpahkan kasus kliennya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berharap proses penyidikan cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Rabu (1/4/2013).

Editor: Dodo