Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Jadi Orang Kaya, Ipan Gelapkan Avanza dan Ninja
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 03-05-2013 | 12:04 WIB
tsk-penggelapan-ninja-dan-avanza.jpg Honda-Batam
Ipan dengan tangan terborgol bersama barang bukti hasil kejahatannya.

BATAM, batamtoday - Ipan Anggreawan alias Skay alias Risky (20), warga Perumahan Pesona Asri, Batam Centre hanya tertunduk malu di Mapolsek Bengkong setelah dibekuk polisi karena menggelapkan kendaraan bermotor yang sebelumnya disewa.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain, Toyota Avanza warna putih nopol BP 1506 SK, sepeda motor Kawasaki Ninja RR hitam BP 6046 FM dan Blackberry Gemini 2 warna hitam bergaris merah marun.

Penangkapan ini berawal dari laporan di Mapolsek Bengkong nomor LP.B/121/IV/2013/Kepri/Resta Barelang/Sek Bengkong tanggal 24 April 2013 atas kasus penggelapan  sepeda motor yang digelapkan tersangka dari dealer sepeda motor di wilayah Bengkong.

"Penangkapan berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto, Jumat (3/5/2013).

Penggelapan yang dilakukan tersangka berawal ketika dia menyewa sebuah mobil Toyota Avanza dari dealer mobil di kawasan Cendana Batam Centre. Mobil yang semestinya disewal selama dua hari dibawa tersangka kabur lebih dari satu bulan.

Bukan hanya sampai disitu, tersangka kemudian mendatangi rekannya dan meminjam Blackberry Gemini. Ponsel tersebut digelapkan dan dijual untuk biaya hidup selama menjadi buronan kasus penggelapan.

Merasa sudah bosan membawa kabur mobil, tersangka kemudian mendatangi dealer sepeda motor di wilayah Bengkong, bermodalkan mobil Avanza, tersangka menjaminkan mobil untuk memiliki sepeda motor yang hendak dibelinya itu.

"Modus tersangka ke dealer untuk membeli motor, dengan jaminan mobil, lantas sepeda motor dibawa kabur hingga akhirnya kita dia bekuk," tegas Hadi.

Ternyata tersangka belum jera dengan aksinya, sebab dia kembali mendatangi salah satu rekannya, Silviani, warga Telaga Indah Bengkong dan kembali meminjam ponsel kemudian menjualnya seharga Rp 300 ribu.

Setelah menjadi buronan Polsek Bengkong selama empat hari, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di daerah Sei Panas atau tepatnya di depan SMP Negeri 6 pada Sabtu (27/4/2013) sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 378 juncto 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat  tahun penjara.

Editor: Dodo