Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melanggar KUHP, Panti Pijat 'Plus-Plus' akan Ditutup
Oleh : Gokli
Kamis | 02-05-2013 | 12:53 WIB

BATAM, batamtoday - Wakil Wali Kota Batam, Rudi SE, mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap panti pijat 'plus-plus'. Sebab, hal itu menurut dia sudah melanggar KUHP dan harus ditutup secepatnya.

"Saya rasa di Batam masih banyak. Itu melanggar KUHP, di mana-mana tak pernah diberikan izin untuk pijat plus-plus. Tak boleh itu, harus ditutup," katanya, Kamis (2/5/2013) siang.

Ia mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Batam akan dipanggil untuk mempertanyakan pengawasan yang dilakukan terkait maraknya panti pijat plus-plus. Sebab, instansi itulah yang seharusnya mengawasi supaya hal itu tidak terjadi.

Selain itu, lanjut Rudi, Satpol PP selaku penegak Perda akan diturunkan untuk melakukan penertiban, bahkan harus ditutup jika terbukti adanya tindak praktik 'plus-plus' dalam pantai pijat tersebut.

"Saya akan perintahkan Satpol PP dan Disparbud melakukan penertiban, bahkan melakukan penutupan," tegasnya.

Editor: Dodo