Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Penyelundupan Solar Subsidi KM Serena II Segera Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 02-05-2013 | 12:29 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Kantor PN Batam.

BATAM, batamtoday - Perkara penyelundupan BBM subsidi jenis solar sebanyak 30 ton dari kapal MT Serena ke MT Cahaya Baru hasil tangkapan Ditpolair Polda Kepri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani persidangan.

Dikatakan oleh Edi Sangapta, Panitera Muda Pidana PN Batam, berkas perkara diterima dari Kejaksaan pada tanggal 22 April 2013.

"Perkara akan disidangkan Rabu (7/5/2013) minggu depan, hakim yang pimpin persidangan Ketua PN Batam, Jack Octavianus," ujar Edi kepada batamtoday, Kamis (2/5/2013).

Lebih lanjut Edi menjelaskan bagwa terdakwa yang akan menjalani persidangan ada 6 orang yakni Giman bin Fai dan dua rekannya dari kapal MT Cahaya Baru dengan Jaksa Penuntut Umum Nur Solichin. Tiga terdakwa lagi Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II akan menjalani persidangan terpisah dengan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Susanto.

"Para terdakwa akan dijerat dengan pasal 53 huruf d Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor  22 tahun 2001," kata Edi.

Diketahui, aksi penyelundupan serupa juga digagalkan setelah kapal MT Serena II ditangkap Dirjen Bea Cukai Batam pada 29 Januari lalu. MT Serena diamankan setelah memindahkan 30 ton solar bersubsidi ke kapal MT Cahaya Baru. Kapal tersebut berangkat dari Pulau Sambu menuju Depot Pontianak.

Editor: Dodo