Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Herizon Desak Penyidik Segera Limpahkan Kasus ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 01-05-2013 | 17:04 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon.

BATAM, batamtoday - Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon tersangka pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28 Batam mendesak polisi segera melimpahkan kasus kliennya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berharap proses penyidikan cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Rabu (1/4/2013).

Menurut Abdul Kadir, jika tak ada pemeriksaan dan tambahan saksi-saksi, sebaiknya penyidik segera melimpahkan kasus ke kejaksaan sehingga dapat kemudian disidangkan di pengadilan.

"Sejauh ini, koordinasi kami dengan penyidik masih belum ada tambahan saksi," lanjutnya.

Abdul Kadir menambahkan bahwa saat ini kondisi kesehatan kliennya itu sehat-sehat saja, meskipun terlihat lebih kurus sejak ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang.

Disinggung apakah pihak keluarga sudah menjenguk Herizon pasca mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 ini ditahan polisi, Abdul mengatakan tidak mengetahui itu sebab tak ada koordinasi dengan keluarga Herizon.

"Kalau masalah keluarga sudah menjenguk Herizon atau tidak saya tidak tahu sebab saya masih di luar kota," jelasnya.

Editor: Dodo