Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Juklak dari Pengadilan Tinggi

PN Batam Masih Terima Permohonan Akta Lahir
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 01-05-2013 | 16:00 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam masih menerima permohonan akta lahir karena hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Pengadilan Tinggi (PT) tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengurusan akta lahir usia di atas 1 tahun diurus ke Kantor Catatan Sipil.

Dijelaskan oleh M. Teguh, Panitera Muda Perdata PN Batam kepada batamtoday bahwa pihaknya mendapatkan informasi pembatalan pasal 32 ayat 2 UU No.23 tahun 2006 masih dari internet sehingga belum ada petunjuk pelaksanaan dari PT.

"Jadi sementara ini kami masih menunggu petunjuk dari Pengadilan Tinggi," ujar Teguh, Rabu (1/5/2013).

Untuk hari ini, PN Batam masih menerima permohonan akta lahir, namun kepada pemohon dijelaskan bahwa permohonan tidak lagi ke Pengadilan melainkan ke kantor Catatan Sipil.

"Karena mereka tetap minta didaftarkan, jadi masih kita terima. Hari ini ada dua permohonan yang masuk," kata Teguh.

Sedangkan permohonan yang sudah masuk sebelum dikeluarkannya putusan MK tersebut tetap diproses sampai dengan selesai.

"Sejak awal tahun 2013 sampai dengan hari ini, permohonan akta lahir yang masuk ke kita seluruhnya ada 462 permohonan," ujarnya.

Sebelumnya, langkah berbeda justru ditunjukkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah menolak permohonan sidang penetapan akte Kelahiran pada warga, yang memohon pencatatan Akte Kelahiran bagi anak yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Penolakan pemohonan penetapan kelahiran anak itu dilakukan PN Tanjungpinang sejak hari ini, Rabu (1/5/2013), pasca penetapan penghapusan pasal 32 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:18/PUU-XI/2013 pada 30 April 2013 lalu, karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atas adanya putusan MK ini, maka sejak hari ini, Rabu (1/5/2013), permohonan penetapan akte kelahiran bagai anak yang terlambat mencatatkan kelahirannya, kita tolak dan sudah tidak kita terima lagi," ujar Mulyadi, Panitera PN Tanjungpinang.

Editor: Dodo