Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bauksit di Seitimun

Dinas KP2KE Pastikan Ilegal, Yusri Sebut Dirinya Miliki Izin
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-04-2013 | 20:44 WIB
Tambang-bobot-2.jpg Honda-Batam
Tambang bauksit ilegal di Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait aktivitas penambangan bauksit di Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang, Yusri Sabri membantah pihaknya melakukan penambangan ilegal. Sebaliknya, Yusri mengaku sudah mengantongi izin sebagai subkontraktor dari PT Alam Indah Purnama Panajang (AIPP) milik Simin, sebagai pelaku penambangan di Blok II yang merupakan lahan milik anggota DPRD Tanjungpinang RE. Mansur Razak.

"Kami memiliki surat dan administrasinya sebagai subkon dari PT AIPP yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blog II, kawasan Seitimun," ujar Yusri pada batamtoday, Selasa (30/4/2013).

Disinggung dengan pernyataan Kadis KP2KE, Sumardi, yang menyatakan penambangan yang dilakukan pihaknya adalah ilegal, Yusri menyatakan kalau hal itu sudah diklarifikasi ke KP2KE dan setelah dilakukan pengukuran koordinat di lapangan, membenarkan kalau lokasi pelaksanaan eksploitasi yang dilakukan masuk dalam titik koordinat Blok II 1.N.00,59, 919 E, 104 drajat 29.165 E. dan 2.N.00,56 drajat 946 E, 104 darajat 29,408 E. dan 3.N00 drajat 57,163 E-104,422  dan yang terakhir 4. 00 darjat, 57,001E-104 drajat 29,098.

"Sebagai suncontrak, saya bekerja di PT Bintan Cahaya Terang milik Jupin yang sudah membuat kontrak kerja dengan PT AIPP, dan semua rekomendasi sebagai subcontrak sudah kita lengkapi, dan pelaksaanan dititik kordinat blok II juga kebetulan di lahan milik Mansur Razak," ujarnya.

Disingung aktivitas tambang yang digeluti Bobot Hasibuan, Yusri mengatakan hal itu dirinya kurang mengetahui. Namun dari keterangan AIPP, hingga saat ini memang belum ada rekomendasi dari mereka terkait aktivitas penambangan yang dilakukan Bobot di lahaan milik Pak Ramli.
  
Diberitakan sebelumnya, sejumlah penambang illegal yang mengaku sebagasi subkon dari sejumlah perusahaan tambang pemilik IUP, CnC serta Kuota Ekspor, secara 'membabi buta" kembali melakukan pertambangan ilegal di Seitimun, Kelaurhan Kampung Bugis Tanjungpinang, salah satunya dilakukan Bobot Hasibuan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun batamtoday dari sejumlah pekerja di lapangan, pemilik penambangan di sana adalah Bobot, yang mengaku sebagai subkontrak dari PT Alam Indah Purna Panjang (AIPP) milik Simin dan Awi.

"Yang kelola disini Bobot bang, kami hanya sebagai pekerja. Yang punya lahan pak Ramli ini, kalau nama perusahaan kami tidak tahu, tanyakan saja sama pak Bobot," ujar Totok Hariyanto, pengawas lapangan tambang bauksit milik Bobot, Senin (29/4/2013).

Totok juga saat itu langsung menghubungi bosnya, Bobot, dan mengatakan ada wartawan di lokasi, sembari menyambungkan batamtoday dengan Bobot. Melalui sambungan telepon Totok Hariyanto, Bobot sempat mengaku kalau dirinya merupakan subkon dari PT AIPP.

Namun, saat ditanya perusahaan apa yang digunakan sebagai subkon PT AIPP, Bobot enggan menjelaskan. Bobot pun hanya mengatakan, "Besok kita lihat sama-sama koordinatnya, ok. Saya juga mantan wartawan, jadi kita jumpa saja besok kalau mau konfrimasi, sekarang saya kurang sehat kayaknya mau demam."

Kadis KP2KE Tanjungpinang Pastikan Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang, Sumardi, yang dikonfirmasi keberadaan sejumlah tambang bauksit di Seitimun, mengaku jika aktivitas pertambangan tersebut tidak diketahuinya. Sumardi juga memastikan, jika aktivitas pertambangan di Seitimun tidak pernah mendapat izin usaha pertambangan dari Dinas KP2KE.

"Ilegal-lah itu dan tidak punya izin, kami juga sudah mencoba melakukan penyetopan sebelumnya. Tetapi setelah setelah ditinggal, aktivitas kembali beroperasi," ujarnya kepada batamtoday, Senin (29/4/2013).

Setelah tiga kali peringatan dan penyetopan dilakukan, katanya, pihak KP2KE rencananya akan melaporkan langsung secara tertulis pertambangan ilegal yang diduga dilakukan Bobot dan Raja Mansur Razak itu ke polisi, guna dilakukan tindak lanjut proses hukum.

"Kalau dalam waktu dekat ini masih beroperasi, kami akan laporkan pada pihak kepolisiaan guna dilakukan proses hukum atas pertambangan ilegal itu," ujar Sumardi.

Editor: Dodo