Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyerobotan Lahan, 15 Warga Ditahan di Mapolres Bintan
Oleh : Arjo
Selasa | 30-04-2013 | 16:44 WIB
Kasatreskrim-Polres-Bintan-AKP-Reonald-Simanjuntak.jpg Honda-Batam
AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan mengamankan 15 orang yang diduga  telah melakukan peneyrobotan lahan seluas 4 hektar di Km 22.5 Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur

15 orang yang ditahan diantaranya, berinisial LB (47), ABD (35), AM (38), TP (28), PM (39), IN (24), SN (44), JS (28), NG (55), RJ (38), SJ (24), SM (23), GN (28), RS (19) dan TG (32),  diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (27/4/2013) lalu.

AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan diamankannya 15 orang tersebut, setelah polisi menerima laporan dari Salikun warga Kijang Bintan Timur, yang mengaku sebagai pemilik lahan secara sah berdasarkan keabsahan surat tanah yang dimilikinya.

Sebaliknya, tersangka LB  yang juga mengaku sebagai pemilik lahan yang sama dan memerintahkan kepada 14 orang lainnya untuk menggarap lahan tersebut, ternyata tidak bisa menunjukkan surat atau keabsahan tanah. Walaupun lahan tersebut sudah mulai digarap oleh tersangka sejak awal Maret 2013 lalu.

"LB mengaku lahan tersebut warisan dari keluarganya dan memerintahkan 14 orang lainnya untuk menggarapnya. Ternyata, LB tidak bisa menunjukkan keabsahan surat tanah yang sudah mereka garap tersebut," ungkap Reonald, Selasa (30/4/2013) di Mapolres Bintan..

Dari 15 tersangka yang sudah diamankan oleh Satreskrim Porles Bintan, sebagian juga terlibat dalam penyerobotan lahan milik warga di tempat lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-15 tersangka ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 170 dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Editor: Dodo