Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri: 181 Usulan Pemekaran Daerah Tak Diproses
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 31-03-2011 | 14:23 WIB

Jakarta, batamtoday - Sampai kuartal pertama tahun 2011 ini, Kementerian Dalam negeri sudah menerima usulan 181 pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Tetapi, sama sekali hal itu belum disentuh karena moratorium pemekaran daerah masih berlaku hingga selesainya revisi UU no.32/2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta kepada wartawan usai melantik Mayjen TNI (Purn) A. Tanribali Lamo menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Tengah, di Jakarta, Kamis (31/3/2011). 

 “Sampai dua bulan lalu saja, sudah1 81 usulan yang disampaikan ke Kemendagri. Sekarang mungkin sudah bertambah,” kata Mendagri. 

Namun begitu, Gamawan menegaskan bahwa pihaknya belum akan memproses usulan-usulan tersebut, termasuk usulan lama sekalipun karena moratorium pemekaran daerah yang disepakati oleh pemerintah bersama DPR masih berlaku hingga selesainya revisi UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah.

Mendagri mengakui beberapa pihak terus melakukan pembahasan dan pengusulan, termasuk di DPR sendiri. “Pembahasan atau pengusulan oleh siapapun boleh-boleh saja, tetapi kita belum akan menyentuhnya karena masih moratorium. Lagi pula, 205 daerah pemekaran yang lalu pun masih dalam tahp evaluasi lanjutan’” katanya. 

Ia menegaskan, sebaiknya usulan dan pembahasan pemekaran daerah itu dilakukan setelah selesainya revisi UU No.32 tentang pemerintahan daerah, sehingga cantolan hukumnya menjadi jelas. “Kita kan baru menyelesaikan grand desainnya saja, tapi cantolan hukumnya kan belum. Jadi, pembahasan itu sebaiknya setelah selesai revisi UU 32 itu,” katanya.

Ketika ditanya apakah akan ada skala prioritas soal pemekaran wilayah ini? Gamawan mengatakan semuanya sama saja, cuma yang penting tunggu dulu sampai revisi itu selesai, dan evaluasi daerah otonom tuntas.

Menurut dia, hasil evaluasi daerah otonom itu akan diumumkan pada hari Otonomi 19 April mendatang yang tahun lalu tidak diumumkan karena banyaknya pemilukada. “Insya Allah April ini akan kita umumkan hasilnya,” katanya. 

Melihat kondisi pemekaran berlalu, dimasa mendatang pemerintah tidak akan langsung memberlakukan daerah pemekaran sebagai daerah otonomi baru. Perlu ada tahapan-tahapan lebih dulu, dengan istilah kota atau kabupaten administrative selama beberapa tahun. Setelah dianggap mampu, baru ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.