Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bikin SIM Palsu Cuma Rp 250 Ribu
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 30-04-2013 | 14:00 WIB
sim-palsu.jpg Honda-Batam
Kanit III Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dasta Analis menunjukkan dokumen aspal yang dibuat dengan latar belakang para tersangka.

BATAM, batamtoday - Romi (22), otak pelaku sindikat pemalsuan dokumen mengaku aksi yang dilakukan komplotannya berawal dari pesanan konsumen yang ingin memesan SIM, sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

Pelaku yang memiliki usaha percetakan home industri di Perumahan Taman Raya blok B/3 ini awalnya diminta seseorang untuk membuat SIM, dengan bermodalkan komputer, mesin printer dan kartu ID card yang dibeli dari toko alat tulis akhirnya mereka bisa membuat SIM aspal.

"Waktu itu ada yang pesan minta dibikinkan SIM untuk keperluan melamar kerja. Bermodalkan bakat komputer saya bikin SIM dengan tarif 250 ribu," kata Romi kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (30/4/2013).

Setelah berhasil mencetak SIM aspal, akhirnya banyak datang pesanan kepada sindikat ini untuk memesan dokumen lain seperti STNK, KTP dan lainnya.

"Untuk harga tergantung kerumitan pekerjaannya dan bahan-bahan baku yang dibutuhkan. SIM kita banderol harga 250 ribu, kalau KTP dan STNK berkisar antara 100 ribu sampai 150 ribu," jelasnya.

Sindikat ini memiliki peran dan tugas masing-masing, Romi bertugas membuat dokumen aspal pesanan konsumen bersama Subandono, sedangkan Asmin berperan sebagai marketing dan mencari orang yang ingin memesan dokumen.

"Sudah lumayan banyak yang pesan dokumen aspal ini, tapi saya lupa sudah berapa banyak yang pesan. Hasil bisnis ini kita bagi sesuai tugas masing-masing," lanjutnya.

Namun malang, baru dua bulan beraksi dan belum mendapatkan untung besar sindikat ini berhasil dibekuk polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 7 SIM, 16 STNK, 18 KTP, 16 Cap stempel, 6 handphone, uang tunai Rp 400 ribu, 2 unit printer, satu unit CPU dan satu unit layar monitor yang digunakan untuk mencetak dokumen aspal.

Atas perbuatannya sindikat ini terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor: Dodo