Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Bulan Beroperasi, Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 30-04-2013 | 13:52 WIB
sim-palsu.jpg Honda-Batam
Kanit III Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dasta Analis menunjukkan dokumen aspal yang dibuat dengan latar belakang para tersangka.

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen, Senin (29/4/2013). Ketiga pelaku dibekuk di dua tempat berbeda dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dokumen asli tapi palsu (Aspal) seperti SIM, STNK dan KTP.

Berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan tentang dugaan pemalsuan dokumen, polisi akhirnya memancing keluar pelaku dengan cara ingin memesan KTP, sehingga berhasil membekuk pelaku Romi (22) dan Asmin (25) di depan PT Panasonic, Batam Centre sekitar pukul 8.30 WIB.

Dari pengembangan, polisi berhasil membekuk satu pelaku lain, Subandono di Perumahan Taman Raya blok B nomor 3 Batam Centre, yang merupakan tempat sindikat memproduksi dokumen aspal yang sudah berjalan hampir 2 bulan terakhir ini.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 7 SIM, 16 STNK, 18 KTP, 16 Cap stempel, 6 handphone, uang tunai Rp 400 ribu, 2 unit printer, satu unit CPU dan satu unit layar monitor yang digunakan untuk mencetak dokumen aspal.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, setelah diselidiki kemudian kita pancing pelaku keluar untuk memesan KTP kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).

Hasil pemeriksaan, pelaku Romi merupakan otak pelaku sindikat ini, bersama Subandono, dirinya mencetak dokumen aspal sesuai pesanan yang dipasarkan oleh Aswin yang mencari konsumen yang hendak memesan dokumen palsu.

"Bisnis dokumen aspal ini sudah berlangsung 2 bulan. Untuk SIM dikenakan tarif sebesar 250 ribu, sedangkan KTP dengan harga antara 50 ribu sampai 100 ribu," jelasnya.

Namun dokumen aspal yang diproduksi sindikat ini berbeda dengan dokumen asli, sebab dapat terlihat perbedaan yang sangat transparan yakni dari sisi warna dan logo.

Atas perbuatannya sindikat ini terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor: Dodo