Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bauksit Ilegal di Seitimun, Mansur Razak Sebut Dikelola Yusri Sabri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-04-2013 | 11:08 WIB
Tambang-bobot-1.jpg Honda-Batam
Tambang bauksit ilegal di Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah tambang bauksit ilegal kembali menggeliat di Tanjungpinang, pasca penertiban yang dilakukan Dinas Kelautan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan dan Energi (KP2KE), nama anggota DPRD Kota Tanjungpinang, RE. Mansur Razak, disebut sejumlah pekerja tambang di Seitimun sebagai pemiliknya.

Pertambangan bauksit yang disebut milik RE. Mansur Razak tersebut berada di Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis, sekitar 1 km dari lokasi tambang milik Bobot. Kepada batamtoday yang berkunjung ke lokasi tambang ilegal tersebut, Senin (29/4/2013), seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas, menyebut nama RE. Mansur Razak. "Yang punya Pak Raja Mansur bang, kami hanya pekerja aja, abang tanya ke beliaulah," ujarnya tanpa bersedia menyebut namanya.

Namun, RE. Mansur Razak yang dikonfirmasi perihal pengelolaan tambang tersenut, berdalih kalau yang mengelola pertambangan di lahan seluas 4,2 hektar miliknya itu adalah Yusri Sabri. Hal itu dikatakan RE. Mansur Razak pada batamtoday, tak lama setelah berita keterlibatan dirinya dalam tambang ilegal di Seitimun dipubliskan batamtoday, Senin (29/4/2013).

Bukan saya yang melakukan aktivitas di sana, tapi Yusri Sabri. Dan saya tidak tahu menahu dengan kegiatan itu, saya hanya punya lahan, dan yang menangani adalah isteri saya," ujarnya pada batamtoday.

Disinggung dengan pengakuan pekerja tambang di lapangan yang menyebut dirinya pemilik tambang tersebut, RE. Mansur Razak mengaku kalau lahan 4,2 hektar di sebelah Makorem 033/WP itu adalah miliknya. Namun lahan itu mau digunakannya untuk pembangunan perumahaan bersama rekannya bernama Herman dari Batam.

"Kami hanya lakukan cut and fill, yang mengerjakan memang Yusri Sabri di lapangan bersama isteri saya. Kalau material tanahnya diangkut jadi bauksit, saya tidak tahu itu," ujarnya lagi berdalih.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang bauksit ilegal di Tanjungpinang kembali menggeliat, pasca evaluasi dan verifikasi terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Dinas Kelautan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan dan Energi (KP2KE), salah satunya di Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis.

Nama Bobot Hasibuan dan RE. Mansur Razak disebut sejumlah pekerja tambang di dua lokasi tambang di sana, ketika batamtoday menanyakan siapa pemilik tambang.

"Yang punya Pak Raja Mansur bang, kami hanya pekerja aja, abang tanya ke beliaulah," ujar seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas di lokasi tambang tersebut, tanpa bersedia menyebut namanya.

Dari pantauan batamtoday di lokasi, penambangan bauksit dilakukan dengan mengunakan sejumlah alat berat berupa eskavator. Puluhan dumtruck juga terlihat lalu lalang mengangkut material bauksit milik RE. Mansur Razak dengan melintasi jalan umum Kota Raja, Kampung Seitimun, Kelurahan Kampung Bugis, menuju lokasi pelabuhan dan penimbunan di bibir pantai perairan Seitimun.

Tak jauh dari lokasi milik Mansur Razak, nama Bobot juga disebut sebagai pengelola tambang bauksit. "Yang kelola di sini Bobot bang, kami hanya sebagai pekerja. Yang punya lahan, pak Ramli. Kalau nama perusahaan kami tidak tahu, tanyakan saja sama pak Bobot," ujar Totok Hariyanto, pengawas lapangan tambang bauksit milik Bobot, Senin (29/4/2013).

Totok juga saat itu langsung menghubungi bosnya, Bobot, dan mengatakan ada wartawan di lokasi, sembari menyambungkan batamtoday dengan Bobot. Melalui sambungan telepon Totok Hariyanto, Bobot sempat mengaku kalau dirinya merupakan subkon dari PT AIPP.

Namun, saat ditanya perusahaan apa yang digunakan sebagai subkon PT AIPP, Bobot enggan menjelaskan. Bobot pun hanya mengatakan, "Besok kita lihat sama-sama koordinatnya, ok. Saya juga mantan wartawan, jadi kita jumpa saja besok kalau mau konfrimasi, sekarang saya kurang sehat kayaknya mau demam."

KP2KE Pastrikan Aktivitas Tambang Bobot dan Mansur Razak Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang, Sumardi, mengaku jika aktivitas pertambangan di Seitimun, yang digeluti Botot dan Mansur Razak tidak diketahuinya. Namun, Sumardi memastikan, jika aktivitas pertambangan tersebut tidak pernah mendapat izin usaha pertambangan dari Dinas KP2KE.

"Ilegal-lah itu dan tidak punya izin, kami juga sudah mencoba melakukan penyetopan sebelumnya. Tetapi setelah setelah ditinggal, aktivitas kembali beroperasi," ujarnya.

Setelah tiga kali peringatan dan penyetopan dilakukan, katanya, pihak KP2KE rencananya akan melaporkan langsung secara tertulis pertambangan ilegal yang diduga dilakukan Bobot dan Raja Mansur Razak itu ke polisi, guna dilakukan tindak lanjut proses hukum.

"Kalau dalam waktu dekat ini masih beroperasi, kami akan laporkan pada pihak kepolisiaan guna dilakukan proses hukum atas pertambangan ilegal itu," ujar Sumardi.

Editor: Dodo