Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pengedar Ekstasi di Diskotek Pacifik ke BNNP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-04-2013 | 10:27 WIB
ekstasi-1.jpg Honda-Batam
Foto/ilustrasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tingi Kepri mengembalikan perkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik BNN Provinsi Kepri, karena dinyatakan belum lengakap.

Hal itu disampaikan Wakajati Kepri RR. Loeke Larasati SH MH melalui Plh Kasipenkum, Farid SH, kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
 
"Berkasnya sudah kita kembalikan (P18 dan P19) dengan petunjuk jaksa penelahaan untuk dilengkapi penyidik BNNP," ujar Farid.

Disingung mengenai bukti dan unsur apa yang belum lengkap dalam BAP tersangka Johan yang disidik BNNP Kepri, Farid berdalih, secara substansi pokok perkara dirinya tiak terlalu paham, karena yang menangani adalah jaksa di Asisten Pidana Umum.

"Untuk substansi perkara, kami tidak terlalu tahu iyah, karena yang menangani adalah jaksa di Pidum," ujarnya.     

Diberitakan sebelumnya, penyidik BNNP Kepri menyatakan masih menunggu berkas kasus peredaran ekstasi di Diskotek Pacifik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang sebelumnya sudah dikimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Untuk kasus atas nama tersangka Johan, kami sudah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),  sekitar satu minggu yang lalu. Dan tinggal menunggu arahan serta balasan dari pihak jaksa," ujar Kasi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BBNP Kepri, Sunarto pada batamtoday, Sabtu (27/4/2013) lalu.
 
Tersangka Johan ditangkap di hall Diskotek Pacifik pada Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat ditangkap, tersangka Johan tidak sendiri, anggota BNNP Kepri juga membekuk Agus, tersangka lainnya.

Dari tangan Johan, anggota BNNP Kepri mendapati dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan 18 butir tablet warna merah muda, serta satu bungkus platik bening lainnya berisi lima butir tablet warna hijau muda berikut dengan beberapa pecahan tablet serta enam butir pil warna hijau tua yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan dari tersangka Agus, didapati satu bungkus kertas permen karet yang berisikan setengah butir pil warna coklat muda yang juga diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Guna penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka pada saat itu digiring ke kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa.

Namun, tersangka Agus akan dilakukan proses rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah, Batam sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tentang institusi wajib lapor.

Editor: Dodo