Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Az, Kuli Bangunan yang Kenal Baik dengan Jaringan Narkotika Malaysia
Oleh : Ali
Selasa | 30-04-2013 | 07:56 WIB
shabu_ilustrasi_besar.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - TKI asal Sumenep, Jawa Timur, Az alias A bin S (22) yang tertangkap dengan barang bukti shabu seberat 2.053 gram dan heroin seberat 68 gram heroin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, pada Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pelabuhan Tikus Tanjung Memban, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengaku mengenal sindikat narkotika pada saat bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.

"Pengakuan tersangka, menyetujui tawaran MR H karena membutuhkan uang tambahan untuk biaya perawatan ibunya di kampung," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat, Senin (29/4/2013) pada saat gelar ekspos di Mapolda Kepri.

Lanjutnya, untuk membawa paket kiriman narkotika dengan upah Rp 10 juta, melalui Malaysia, pelaku menuju Batam menggunakan jalur ilegal pelabuhan tikus Tanjung Mamban, kemudian menuju Madura, Jawa Timur.

Namun setelah sampai di Batam, tersangka mengaku akan menghubungi S yang merupakan kontak sindiikat narkotika asal Malaysia ini yang berada di Batam untuk mengambil tiket dan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.  Namun bukan uang yang diterimanya, ia malah ketangkap pihak kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan stas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2  juncto pasal 113 ayat juncto Yo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati.

Editor: Dodo