Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debt Collector Citibank Bunuh Nasabah di Kantornya
Oleh : Surya/Tunggul Naiabho
Kamis | 31-03-2011 | 13:34 WIB
menara.jpg Honda-Batam

Di Gedung Menara Jamsostek inilah Citibank Cabang Menara Jamsostek berkantor, dan di Lantai 5 gedung ini korban Irzen Icta dihabisi debt collector Citibank hanya karena hutang. (Foto: Ist)

Jakarta, batamtoday - Kasus kembali menerpa Citibank, setelah kasus penggelapan dana nasabah, kini kasus lebih serius menimpa Citibank yaitu kasus pembunuhan atas nasabah.

Nasabah Citibank yang menjadi korban pembunuhan adalah Irzen Octa (50) yang diketahui menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PMB). Korban dibunuh di Kantor Citibank cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan dan diduga kuat dilakukan oleh debt collector Citibank di kantor bank tersebut, Selasa 29 maret 2011.

Demikian pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyampaikan kepada pers hari ini Kamis 31 Maret 2011, dan menyebut para tersangka pembunuh adalah A, H, dan D.

"Motif pembunuhan adalah karena hutang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan.

Budi Irawan mengatakan, korban tidak terima karena tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Cekcok mulut kemudian terjadi, pada saat korban akan membayar tagihan kartu kreditnya di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, pada bagian penagihan.

Karena kesal, pegawai Citibank berinisial A beserta dua rekannya H dan D menghabisi nyawa Irzen di salah satu ruang di lantai 5 gedung itu.

"Kami temukan barang bukti di TKP, berupa bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima," kata Budi lagi. Sementara hasil visum menunjukan kalau korban mengalami pecah pembuluh darah pada otak korban.

Dalam kasus ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu A, H dan D, dan juga telah memeriksa 5 orang saksi.

Ketiga tersangka, kata Budi, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Irzen sendiri ditemukan meninggal Selasa (29/3) pagi di gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.

Tentang kasus ini, pihak Citibank belum memberikan keterangan resmi.