Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswi SMP di Bintan Diperas dan Dipaksa Berbuat Tak Senonoh
Oleh : Arjo
Senin | 29-04-2013 | 15:10 WIB
cabul-uban.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pemerasan dan pemaksaan tindakan tak senonoh terhadap dua siswa SMP saar diperiksa di Mapolres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Dua pelajar yang masih duduk di bangku sebuah SMP di Bintan, di paksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh serta diperas oleh dua orang pelaku yakni Safriadi (58) dan Supriadi (35) di Pantai Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara.

Ipda Juwita Kusumadewi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Senin (29/4/2013) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan keduanya ke Polres Bintan, Minggu (28/4/2013) kemarin.

Dijelaskan, terjadinya perbuatan tidak senonoh terhadap siswi SMP tersebut, berdasarkan laporan korban terjadi pada Sabtu (27/4/2013) sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk berdua dengan teman laki-laki, tanpa disadari pelaku melihat siswi tersebut.

Nahasnya saat kedua pasangan remaja ini hendak pulang, tersangka memberhentikan pasangan remaja ini. " Awalnya tersangka ngintip korban sedang duduk di pantai Kampug Bugis, tapi melihat ada kesempatan akhirnya tersangka mengancam korban," ujar Juwita.

Karena korban ketakutan, kata Juwita, tersangka memaksa korban untuk membayar uang sebesar Rp 300 ribu serta menyita ponsel milik korban. Tidak hanya itu, korban yang masih duduk di salah satu SMP tersebut, dipaksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh atau memegang alat vital tersangka.

Tidak hanya itu, kata Juwita, perbuatan tersangka ternyata sudah berulang, dimana dalam waktu bersamaan korban lain yang kejadiannya terjadi pada pada Februari lalu, juga turut untuk melaporkan tersangka yang sama kepada polisi.

Sementara itu, Sufriadi di hadapan penyidik mengaku, memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, setelah melihat perbuatan korban dan pacarnya di sekitar pantai tersebut.

"Karena melihat mereka sedang berduan, jadi terangsang. Makanya meminta untuk melakukan hal yang sama terhadap korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan diancam dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Dodo