Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ekstasi di Diskotek Pacifik, BNNP Kepri Tunggu Petunjuk Kejati
Oleh : Ali
Sabtu | 27-04-2013 | 20:14 WIB

BATAM, batamtoday - Penyidik BNNP Kepri masih menunggu berkas kasus peredaran ekstasi di Diskotek Pacifik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Untuk kasus atas tersangka Johan, kami sudah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),  sekitar satu minggu yang lalu. Dan tinggal menunggu arahan serta balasan dari pihak jaksa," ujar Kasi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BBNP Kepri, Sunarto saat dihubungi, Sabtu (27/4/2013).

Pada saat ditangkap di hall Diskotek Pacifik, Johan tidak sendiri, tersangka lainnya Agus (44) ikut juga dibekuk oleh anggota BNNP Kepri pada Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dari tangan Johan, anggota BNNP Kepri mendapati dua bungkus plastik bening masing - masing berisikan 18 butir tablet warna merah muda.

Serta satu bungkus platik bening lainnya berisi lima butir tablet warna hijau muda berikut dengan beberapa pecahan tablet serta enam butir pil warna hijau tua yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan tersangka Agus didapati satu bungkus kertas permen karet yang berisikan setengah butir pil warna coklat muda yang juga diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Guna penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka pada saat itu digiring ke kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa.

Sedangkan tersangka Agus akan dilakukan proses rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah, Batam sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tentang institusi wajib lapor.

Editor: Dodo