Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Siapkan Berkas Pengedar Ekstasi di Diskotek Planet II
Oleh : Ali
Sabtu | 27-04-2013 | 13:47 WIB
ekstasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Kasus peredaran narkotika di Diskotek Pelanet II atas tersangka berinisial RMR (20) hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

"Masih kita kembangkan dan masih dalam tahap pemberkasan," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri melalui Plt. Kasi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran, Sunarto kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (27/4/2013).

Sebagaimana yang diketaui melalui pemberitaan sebelumnya, RMR merupakan karyawan tempat hiburan malam, Diskotek Planet II yang berstatus sebagai waitress  ditangkap oleh 7 orang anggota  BNNP Kepri, pada Minggu (7/4/2013) dini hari.

Dari pakaian kerja yang dikenakan RMR, anggota BNNP Kepri berhasil menemukan sebanyak 27 butir pil ekstasi dengan berbagai merk.

Bahkan sempat terjadi adu mulut saat RMR akan digiring oleh jajaran BNNP dari hall Diskotek Planet II dengan beberapa orang, namun dapat diatasi pada saat akan digiring ke Kantor BNNP Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa.

Editor: Dodo