Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tadah Pasir Ilegal, Bapedal Batam akan Periksa Dua Pengembang dan Lima Kontraktor
Oleh : Gokli
Sabtu | 27-04-2013 | 11:51 WIB
tambang-pasir-liar-nongsa.jpg Honda-Batam
Penambangan pasir secara ilegal di Nongsa.

BATAM, batamtoday - Tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Bapedal Batam terhadap penambangan pasir di daerah Kampung Jabi dan Merbung, Nongsa secara ilegal, dua developer dan lima kontraktor akan diperiksa sebagai penadah.

Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, mengatakan dua developer dan lima kontraktor yang akan mereka periksa merupakan penadah berdasarkan hasil penyidikan terhadap beberapa pelaku yang diamankan pada saat penertiban, beberapa hari lalu.

"Pengembang dan kontraktor yang akan kita panggil untuk diperiksa ini lanjutan dari pemeriksaan Ahoi dan Junaidi," kata dia, kemarin.

Sementara, Ahoi dan Junaidi, kata Dendi, berkas pemeriksaanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Namun, karena berkas pemeriksaan penadah belum lengkap, sempat dipulangkan atau berstatus P19.

"Kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa, makanya penadah ini secepatkan akan diperiksa," tutup dia.

Editor: Dodo