Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Mall Harbour Bay Bisa Dipidanakan karena Menjual Produk Tanpa Izin Edar
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-04-2013 | 16:04 WIB
Kepala-BPOM-3.jpg Honda-Batam
Kepala Badan POM RI, Dra Luck S. Slamet M Sc.

BATAM, batamtoday - Pemilik Mall Harbour Bay bakal dipidanakan karena telah terbukti menjual ribuan item produk obat-obatan secara ilegal, yang kemudian disita Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dari Balai POM dan Kementerian Perdagangan dalam sidak pada Kamis (25/4/2013).

Seperti disampaikan Kepala Badan POM RI, Dra Luck S. Slamet M Sc, bahwa selain penjual, pengusahanya juga dapat dipidana karena telah menjual berbagai item obat dan makan yang tidak memiliki izin edar dan atau ilegal.

Tidak hanya penjual, pengusahanya juga dapat dipidanakan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan ribuan item obat-obatan, kosmetik dan makanan yang tidak memeiliki izin edar dan palsu, di kawasan PT Desa Air Kargo, Kabil, Kota Batam, Jumat (26/4/2013).

Meski mengatakan bisa dipidakan, namun Kepala BPOM RI ini tidak merinci apakah pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan memidakan yang bersangkutan dalam peredaran barang ilegal itu.

Dalam sidak yang dilakukanDari penyitaan langung yang dilakukan TPBB dari Balai POM dan Kementerian Perdagangan di Mall Harbour Bay, berhasil mengamankan sebanyak 1.003 item barang yang tidak memeiliki izin edar dan palsu yang terdapat dalam 10.753 kemasan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 881.730.000.

Editor: Dodo