Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Nindya Karya, Pemprov Kepri 'Keok' di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-04-2013 | 14:54 WIB
jembatan-1-dompak.jpg Honda-Batam
Pembangunan Jembatan I Dompak yang hingga kini masih terbengkalai.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kepri kembali 'keok' alias kalah dalam gugatan perdata yang diajukan PT Nindya Karya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas sisa pembayaran proyek Pembangunan Jembatan I Dompak.

Dalam putusanya yang dibacakan di persidangan yang digelar pada Kamis (25/4/2013) kemarin, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Jarihat Simarmata SH MH menyatakan mengabulkan guagatan PT Nindya Karya untuk sebagian. Majelis hakim juga menyatakan tergugat, dalam hal ini Pemprov Kepri, telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada penggugat, dalam hal ini PT Nindya Karya.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 41.962.182.057,26 dan menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH MH.

Sedangkan dalam gugatan rekonvensi yang diajukan penggugat terhadap turut tergugat juga ditolak PN Tanjungpinang. Pengugat konvensi dan rekonvensi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,040 juta.

Sebelumnya, PT Nindya Karya menggugat Pemerintah RI c/q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 92,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas pembayaran sisa progres pekerjaan dan jaminan proyek pembangunan Jembatan I Tanjungpinang-Dompak.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT Nindya Karya, Nengah Sujana SH dan Muliawan Widjajaj SH dari Kantor Pengacara Advokat Nengah Sujana & Partners ke PN Tanjungpinang degan nomor perkara perdata 38/PDT.G/2012/PN.Tpi, yang diterima Panitera Perdata pada pekan lalu.

Selain sisa dana pada progres pekerjaan, PT Nindya Karya melalui pengacaranya juga menggugat Bank Mandiri, atas jaminan proyek berupa garansi bank senilai Rp12,188 miliar lebih dan tuntutan kerugian atas pokok perkara senilai Rp 92,312 miliar.

Atas putusan ini, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Bastari Majid SH mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap, dan hingga saat ini hasil dari putusan tersebut belum dilaporkan ke Pemrintah Provinsi Kepri.

"Masih menunggu sikap selanjutnya, hasil putusan belum dilaporkan ke Wakil Gubernur dan masih menunggu karena dia (Wagub-red) berangkat, jadi kita belum tentukan sikap," ujarnya.

Editor: Dodo