Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan dan Simpan Narkoba, Pegawai Pelindo dan Istri Muda Didakwa Pasal Alternatif
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-04-2013 | 18:33 WIB
Terdakwa-Pelindo-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Johari alias Heri bin Fali saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mabuk dan menggunakan narkoba jenis shabu hingga menyebabkan kecelakaan, pegawai Pelindo Tamjungpinang, Johari alias Heri bin Fali bersama isteri mudanya, Dewi Susanti, didakwa pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH di PN Tanjungpinang, Kamis (26/4/2012).

Dalam sidang yang dilakukan secara terpisah, suami dan istri mudanya itu didakwa melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dalam dakwaan pertama, dan pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan kedua.

"Atas perbutanya, terdakwa Johari alias Heri bin Fali didakwa melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua melanggar paal 127 UU yang sama, demikiaan juga untuk terdakwa Dewi Susanti," ujar Maruhum pada batamtoday usai persidangan.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpidah, masing-masing Johari alias Heri bin Fali yang merupakn pegawai Pelindo bersama isteri mudanya Dewi Susanti, dan Guntur Saputra, mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, persis di depan Apotik Kimia Farma Km 3 Tanjungpinang, sekitar pukul 01.00 WIB pada Pebruari 2013 lalu.

Atas kecelakaan itu, selanjutnya Satlantas Polres Tanjungpinang meluncur ke lokai kecelakaan, dan menemukan ketiga korban dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan evakuasi dan pengledehaan, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantong terdakwa Guntur Saputra, hingga akhirnya polisi mengamankan ketiganya ke Mapolres Tanjungpinang," ujar Maruhum SH.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bong dan kerta bekas mengisap sabu-sabu, serta 5 paket sabu-sabu seberat 0,98 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Johari alias Heri dan Dewi Susanti yang saat itu tidak didampingi pengecara, mengakui perbutannya dan menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis Hakim Tunggal Jariat Simarmata SH yang menyidangkan perkara Johari menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada minggu mendatang.

Editor: Dodo