Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam 2 Hari, Polisi Tanjungpinang Tangkap 7 Kurir dan Pengguna Narkoba
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 25-04-2013 | 17:54 WIB
Tujuh-tersangka-narkoba-1.jpg Honda-Batam
AKP Wisnu Edi Sadono saat melakukan ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dalam kurun waktu 2 hari, berhasil membekuk 7 orang yang diduga sebagai kurir dan penguna narkoba di Tanjungpinang.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi mengamankan IM (38) di kawasan Tanjungunggat pada Selasa (16/4/2013), barang bukti yang disita diantaranya 1 paket berukuran kecil sabu.

Setelah melakukan pengembangan, keesokan harinya, Rabu (17/4/2013), polisi berhasil mengamankan DI (22) dengan barang bukti satu linting daun ganja, dan RK (23) dengan paket shabu ukuran kecil sebagai barang bukti. Setelah itu, DR (22), warga Hanglekir juga diamankan dengan barang bukti 1 paket kecil shabu.

Polisi juga menangkap Rc (29), warga Handoyo Tanjungpinang, didapati 1 paket sabu ukuran besar 8 paket sabu. Dari pengembangan selanjutnya, polisi kembali mengamankan DD (27) di Jalan H Agussalim dengan 1 paket shabu sebagai barang bukti, lalu mengamankan SW (31) di Jalan Hang Lekir dengan 1 paket shabu ukuran kecil.

Dari hasil penyedikan yang dilaukukan polisi, didapati RK sebagai kurir pemasok narkoba, sementara 6 orang lainya sebagai pemakai. Akibat perbuatnnya, ke-7 tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Dodo