Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Pengunjung Cafe, Jeni dan Ayen Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-04-2013 | 15:45 WIB

BATAM, batamtoday - Yenni Fransiska alias Jeni dan Rosinta Dewi alias Ayen terdakwa kasus penganiayaan terhadap Efiya, salah seorang pengunjung di Cafe Noname dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh JPU Andi Hebat, Kamis (25/4/2013).


Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum dan keterangan korban bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 ayat 1 ke (2) KUHP karena telah melakukan tindakan secara bersama-sama penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Efiya.

Hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga ibu rumah tangga yang memiliki anak.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa Yenni Fransiska alias Jeni dan Rosinta Dewi alias Ayen dituntut hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati dan dibantu hakim anggota Ridwan dan Djarot memutuskan menunda sidang selama seminggu untuk pembacaan pledoy atau pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Andi Hebat mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dilakukan pada tanggal 17 Juli 2011 lalu di depan Noname Cafe sekitar pukul 01.30 WIB. 

Malam itu awalnya terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dan korban. Namun karena tidak bisa menahan emosi, terdakwa Jeni menampar pipi bagian kiri korban. Sekuriti yang melihat pertengkaran yang disertai kekerasan tersebut berusaha untuk melerai mereka. 

Namun dengan tiba-tiba terdakwa lainnya Ayen malah ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia mencakar serta memukuli terdakwa dengan membabi buta didepan orang banyak pengunjung tempat hiburan malam tersebut.

Editor : Surya