Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 1,5 Milik TKI Asal Jatim
Oleh : Hadli
Kamis | 25-04-2013 | 12:26 WIB
pemusnahan-narkoba-di-ditpolda-kepri.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday -  Sebanyak 1.5 kg narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepri, Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Narkotika yang diperidiksikan senilai Rp 2 miliar lebih itu diamankan dari tas milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gresik, Jawa Timur, berinisial SR di Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat (5/4/2013) lalu.

Pemusnahan yang dipimpin Kabag Binopsnal Ditreskoba Polda Kepri, AKBP T. A Rahman, dihadiri BNNP Kepri, Kejaksaan Negri Batam, Pengadilan Negri Batam dan Granat Kepri serta tersangka SR yang didampingi pengacara yang ditunjuk Negara.

AKBP Rahman menjelaskan, setelah melintasi mesin X-ray didapati oleh petugas bandara Hang Nadim bahwa di dalam tas ransel milik RS yang dibawa portes bersama tas keempat rekannya terdeteksi bahan yang mencurigakan di mesin X-ray.

"Di dalm tas milik tersangka, ditemukan dua plastik bening yang berada di dalam toples berisikan shabu seberat 1.000 gram dan 500 gram," ujarnya sembari mengatakan keempat rekan tersangka bersetatus saksi.

Pantauan di lokasi pemusnahan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilakukan tes kebenaran narkotika yang dimiliki SR, yang disaksikan oleh instansi terkait yang hadir. Selanjutnya, shabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisikan air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, dari 1.000 gram disisihkan sebanyak 34 gram shabu untuk uji lab dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan dari 500 gram disisihkan sebanyak 24 gram diantaranya untuk uji labfor medan 23 gram dan pembukyian pengadilan sebanyak 1 gram dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1.442 gram," terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) yo pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Surya