Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batal Diwisuda, Mahasiswa Putra Batam Lapor Polisi
Oleh : Hendra Zaini
Rabu | 24-04-2013 | 22:46 WIB

BATAM, batamtoday - Nampat Silangit, salah satu mahasiswa Universitas Putra Batam yang seharusnya akan diwisuda beberapa waktu ke depan, namun bersama sepuluh orang rekannya tiba-tiba malah disuruh memperbaiki sistem kredit semester (SKS) oleh pihak kampusnya.

Menurut Nampat, apa yang diperintahkan pihak kampus kepada dirinya sangat tak masuk akal, sebab jika ada SKS yang tidak tuntas mengapa dia dan teman-teman bisa mengajukan skripsi.

Padahal sewaktu mengajukan judul skripsi yang akan diajukan ke dosen pembimbing, sama sekali tidak ada masalah. Bahkan, ketika dia bersama mahasiswa lain maju sampai ke meja hijau dinyatakan lulus oleh dosen penguji.

"Semua ini sangat tak masuk akal, kalau memang ada SKS yang tak tuntas mengapa kami bisa mengajukan skripri," kata Nampat kepada batamtoday di Mapolresta Barelang, Rabu (24/4/2013).

Tak tanggung-tanggung, Nampat diharuskan mengulang sebanyak 14 SKS, yakni mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Pemerintahan Pusat, Hukum Lingkungan, Hukum Perbankan, Hukum Perusahaan, Perancangan Kontrak, Perancangan Undang-undang serta mata kuliah Metodelogi Penelitian.

Bahkan Nampat yang sempat dinyatakan lulus dan menunggu untuk diwisuda dan ingin mengambil transkip nilai syarat wisuda, betapa terkejutnya saat mengetahui bila ada 14 SKS dari 8 mata kuliah yang tidak tuntas.

"Tiba-tiba saja pihak kampus mengatakan SKS saya ada yang belum tuntas dan harus diperbaiki, padahal sebelumnya saya sudah dikatakan lulus dan siap diwisuda," terangnya.

Satu hal yang paling membuat dia terkejut, sang dosen menyatakan tak pernah melihat lembaran jawaban ataupun soal, bahkan tidak pernah sama sekali mengoreksi nilai miliknya.

"Jika tak terima apa yang disampaikan pihak kampus, Tonny Wangdra yang merupakan ketua STMIK dan Nur Elfi Husada sebagai Pjs Rektor mengatakan kalau kami tidak terima, silakan menempuh jalur hukum untuk kasus ini, sampai akhirnya kami membuat laporan polisi," tegasnya.

Adapun ke-11 mahasiswa Universitas Putra Batam yang membuat laporan polisi ke Mapolresta Barelang ini, antara lain M Ode Syaputra, Hendriyadi, Febry Andrean, Sahat Sianturi, Dong Marisa Purba, David Sirait, Supriyatno Manik, Anderias Pipen dan Firman Pirdo. Kasusnya sendiri sedang ditindaklajuti unit VI (Tipiter) Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Editor: Dodo