Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Korban 14 Siswi Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Herizon
Oleh : Hadli
Rabu | 24-04-2013 | 11:31 WIB

BATAM, batamtoday - Salah satu orang tua 14 siswi korban pelecehan seksual Kepala Sekolah SMPN 28 Herizon, J meminta agar polisi tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Herizon.

J menilai Herizon tidak layak dibebaskan karena telah melakukan tindak asusila, yang seharusnya sebagai kepala sekolah memberikan tauladan yang baik

"Sah-sah saja bila tersangka melalui pengacaranya melakukan penangguhan penahanan. Namun kami juga memiliki hak untuk meminta perlindungan kepada hukum untuk penyidik tidak menangguhkan penahanan terhadap tersangka," ujar J, kepada batamtoday, Rabu (24/4/2013).

J, yang dihubungi melalui ponselnya mengatakan, kuasa hukum Herizon juga tidak hanya meminta penangguhan penahanan, tetapi juga meminta pembebas murni dari jerat hukum.  Namun,  keluarga korban seutuhnya menyerahkan kasus ini kepada penyidik PPA Polresta Barelang.

"Kalau dilihat dari awal, Hherizon sudah tidak koperatif kepada penyidik. Beberapa kali dipanggil penyidik tersangka tidak datang, hingga melakukan percobaan bunuh diri. Dan hal ini tentunya sudah mempersulit proses penyidikan awal," katanya.

Dengan setatus Herizon telah menjadi tersangka, polisi memiliki berbagai pertimbangan dengan mengantongi dua alat bukti yang dapat menyeret tersangka atas tindakan pencabulan.

Terlebih lagi, katannya, pasal yang dikenakan kepada Herizon yakni pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan acmanan maksimal 15 tahun penjara saja, kita ketahui tidak bisa untuk dilakukan penangguhan penahanan terlebih kepada tersangka yang tidak koperatif. Dengan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, tentunya dalam hal ini penyidik sudah memiliki keyakinan. Makanya kita serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik. Tinggal kita menunggu P21-nya," tuturnya kembali, sembari berharap polisi tidak menmberikan penangguhan penahanan kepada tersangka pencabukan ke 14 siswi SMPN 28, Herizon.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Herizon. Kepala SMPN 28 itu akan diperlakukan  sama seperti perlakuan yang diberikan terhadap tahanan lainnya.

"Tak ada perlakuan yang istimewa bagi dia (Herizon, red), sama seperti tahanan lainnya," kata Soeharnoko.

Editor : Surya