Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Imigrasi Batam Keluarkan Paspor untuk Penyelundup Heroin
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-04-2013 | 10:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ahmad alias Uud, terdakwa penyelundup 3,4 kg heroin mengaku mendapatkan paspor yang digunakan untuk berangkat ke Malaysia dibantu oknum Imigrasi Batam, melalui seorang temannya.

Hal itu disampaikan Uud dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2013). "Saya urus paspor di Batam, difasilitasi oleh salah seorang teman dan dia yang uruskan ke Imigrasi," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Edi Junadi yang menyidangkan perkaranya.

Ahmad alias Uud memiliki paspor atas nama Ahmad dengan: A3291506 dengan register No: 1A11BKB477DLQS dan nomor NIKIM:110147232945. Paspor tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Imigrasi Batam pada 15 Agustus 2012, dan berlaku hingga 3 Agustus 2017.

Uud mengaku, paspor yang dimiliki tidak sama dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP)-nya yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

"Dalam Paspor namanya Ahmad,  sementara dalam KTP namanya Uud yang dikeluarkan kabupaten Garut, Pprovinsi Jawa Barat," ujar Jaksa Penuntut Umum Sanjaya SH.

Dalam keteranganya, Uud  juga mengakui sebelumnya sudah pernah menyelundupkan heroin dari Malaysia hingga ke Jakarta dengan imbalan Rp 8 juta.

Namun, saat menyelundupkan heroin yang kedua kali dari Malaysia ke Tanjungpinang, UUd ditangkap aparat bea dan cukai pada Februari 2013 lalu.

"Untuk yang keduam dengan imbalan Rp 3 juta, karena barang yang diantar hanya sampai Tanjungpinang," kata sindikat narkoba internsional ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Surya