Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Rp 1,1 M UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang

Gatot Winoto Hadirkan 'Supporter', Tiga Saksi Mengaku Banyak Lupa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-04-2013 | 18:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak tiga saksi PPTK kegiatan Setdako Tanjunjgpinang, yang hadir dan diperiksa dalam sidang lanjutan korupsi Rp 1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 dengan terdakwa Gatoto Winoto mengaku banyak lupa saat ditanya Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/4/2013).

Hal itu dikatakan, Lia Ardayathi, PPTK kegiatan selaku Kabag Hukum dan HAM, Sri Yulianti Novita pejabat PPTK pembuatan NIK dan Name Tag di Setdako, serta Nurmadiah sebagai PPTK kegiatan Sosialisasi Keppres 80 tahun 2003 di Setdako Tanjungpinang pada 2010 lalu.

Lia mengaku sudah melaksanakan seluruh kegiatannya dan pertanggung jawabannya juga sudah dibuatkan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2010 Tanjungpinang saat itu, dirinya selaku PPTK mengajukan proposal pelaksanaan kegiatan pada Bendahara Pengeluaran Setdako, dalam hal ini terpidana Fadil.

"Dari pengajuan dana, awalnya tidak langsung semua dana yang dicairkan karena sifatnya masih dana permulaan," sebutnya.

Setelah kegiatan dilaksanakan, kemudian pihak PPTK membuat laporan pertanggungjawaban guna dilakukan pencairan lanjutan atas sisa dana yang belum dicairkan.

Sementara, Sri Yulianti, sebagai PPTK di Administrasi dan Tata Kelola Setdako Tanjungpinang, juga mengatakan hal yang sama. Namun dari Rp 80 juta lebih dana kegiatanya, dirinya tidak mengetahui mekanisme pengurusan pencairan dana tersebut.

"Kami hanya mengajukan dananya ke Bendahara Pengeluaran, kalau bagaimana prosesnya saya juga tidak tahu. Dari Rp 80 juta dana proyek kegiatan yang kami kelola dan dilaksanakan,  tidak seluruhnya dicairkan bendahara pengeluaran," kata dia.

Selain itu, Sri juga dalam kesaksiannya, juga megaku lupa berapa besaran seluruh dana yang diterima, apakah dalam pelaksanaan kegiatan sat itu ada kontrak dengan pihak ketiga dirinya juga mengaku tidak ingat. Semikiaan juga besaran honor dirinya sebagai PPTK juga tidak diketahuinya, dengan alasan lupa.

Sementara saksi Nurmadiah, sebagai PPTK kegiatan Sosialisasi Keppres 80 tahun 2003 sekaligus sebagai Kasubbag Program Kerja Sekdako Tanjungpinang, mengatakan kalau dalam kegiatannya yang didasari dari DPA sudah dilaksanakan sesuai dengan sebenarnya, demikian juga dengan laporan pelaksanaan kegiatan serta SPJ.

"Dalam kegiatan kami dari Rp 170 juta dana kegiatan, yang kami ajukan pada saat itu, hanya Rp 100 juta lebih dan laporannya sudah kami selesaikan," kata dia.

Dalam sidang ini sendiri, terdakwa Gatot Winoto membawa sejumlah 'supporter' yang terdiri dari sejumlah pengurus paguyuban dan pengurus sanggar seni, yang hadir dan datang ke PN Tipikor Tanjungpinang, untuk menyaksikan persidangan dirinya.

Munandar, salah seorang pengunjung mengatakan, dirinya datang dan ingin melihat persidangan karena sudah lama kenal dengan Gatot. Kedatangan mereka ke PN Tanjungpinang adalah dalam rangka untuk memberikan dukungan serta simpati atas penetapan Gatot sebagai terdakwa.

"Kami semua dari kelompok sanggar dan dan seni, yang sengaja datang ke sini untuk melihat persidangan Gatot, karena selama ini, beliau itu juga sangat baik dan sering datang dan menemui kami ketika ada acara," ujarnya.

Usai pemeriksaan tiga saksi, Ketua Majelis Hakim RA.Suryo kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. 

Editor: Dodo