Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditahan di Sel Mapolresta Barelang

Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Herizon
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 23-04-2013 | 15:13 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, tersangka kasus pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28.

BATAM, batamtoday - Herizon, tersangka kasus pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28 sudah tiga hari mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang, sejak ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/4/2013) malam.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko memastikan tak ada perlakuan istimewa bagi Herizon, sama seperti perlakuan yang diberikan terhadap tahanan lainnya.

"Tak ada perlakuan yang istimewa bagi dia (Herizon, red), sama seperti tahanan lainnya," kata Soeharnoko.

Disinggung batamtoday, ditahan di ruangan apa dan bersama dengan tersangka kasus apa, Soeharnoko enggan memberikan komentar tentang ruangan yang ditempatkan Herizon.

"Yang jelas dia ditahan di sel dan tak ada perlakuan khusus," tegasnya.

Pantauan batamtoday di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, sepanjang hari ini tak ada pemeriksaan terhadap Herizon terkait kasus yang menimpanya.

"Hari ini tak ada pemeriksaan, rencana baru besok kita periksa dia kembali," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti.

Editor: Dodo