Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Tersangka, Rudi dan Muslim Sebut Kekhilafan Pribadi
Oleh : Berton Siregar
Senin | 22-04-2013 | 09:22 WIB
kepsek2.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

BATAM, batamtoday - Ditetapkannya Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 dalam kasus pencabulan terhadap 14 siswinya, dianggap sebagai kekhilafan pribadi yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi saat dikonfirmasi batamtoday kemarin.

Menurut Rudi apabila Herizon terbukti bersalah atas keterlibatannya dengan kasus pencabulan itu, maka pemko Batam akan bertindak tegas, dengan pemecatan dari PNS.

"Kepala sekolah dan guru sudah ada  panduan pengajaran sesuai SOP yang ada, tapi dengan kasus ini bisa saja khilaf kepribadian yang bersangkutan. Sisi pendidikan sudah ada, cuma moral, mental dan akhlak yang keluar dari jalur SOP yang ada, ini pelanggaran berat dan jika terbukti bersalah dan hukumannya di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat dari PNS," ujar Rudi.

Disinggung mengenai status Herizon, Rudi juga membenarkan jika informasi yang diterimanya dari polisi sudah berstatus tersangka, "Iya dengar-dengar sudah sebagai tersangka dia, tapi semua proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib," tambah Rudi.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

Dia mengaku kecolongan atas tabiat Herizon yang mencoreng dunia pendidikan di Batam, namun Muslim menolak jika disebut melakukan pembiaran.

"Semua kepala sekolah dan guru sudah ada SOP menjalankan tugasnya. Kami (Disdik) tak bisa pantau secara seluruh setiap saat. Kejadian ini merupakan kekhilafan yang bersangkutan, Kami sudah ambil tindakan tegas dengan memberhentikannya sebagai Kepsek SMPN 28. Kalaupun terbukti bersalah tentunya akan kita kembalikan yang bersangkutan ke BKD dan selanjutnnya apa tindakan Pemko atas kesalahannya itu, apakah dipecat sebagai PNS atau bagaimana nanti, pemko lah yang berwenang. Yang penting sekarang jabatannya sebagai kepala sekolah sudah dicopot," ujar Muslim.

Kepada segenap kepala sekolah dan tenaga pengajar lainnya di kota Batam baik Rudi maupun Muslim sama-sama mengimbau agar kejadian ini menjadi pengalaman berharga ke depannya.

"Jalankan tugas dan fungsi sesuai aturan. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa, karena ini mencoreng dunia pendidikan di Batam," ujar Rudi.

Editor: Dodo