Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Sekolah Cabul

Dicecar 37 Pertanyaan, Herizon Langsung Ditahan
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 20-04-2013 | 21:15 WIB
kepsek2.jpg Honda-Batam
Wajah tegang Herizon di sela pemeriksaan dirinya dalam kasus pencabulan 14 siswi SMP Negeri 28 Batam.

BATAM, batamtoday - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 14 siswinya.

"Dari hasil penyidikan, Herizon kita tetapkan sebagai tersangka terhitung sejak malam ini," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ponco Indrio kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Sabu (20/4/2013) malam.

Dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka, lanjut Ponco, maka Herizon resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas tuduhan tindakan pencabulan. Herizon ditahan setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan dan dicecar dengan 37 pertanyaan.

Penetapan tersangka terhadap Herizon, juga dikuatkan dengan hasil visum korban dan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah diperiksa penyidik sejak kasus tersebut bergulir.

Atas perbuatannya, Herizon dikenakan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 datang ke Mapolresta Barelang, sekitar pukul 2.00 WIB siang tadi untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kasus pelecehan seksual terhadap 14 siswinya.

Kedatangan Herizon didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya, Abdul Kadir, Rika Adrian dan Iwa Susanti, dimana Herizon datang melalui pintu lobi belakang Mapolresta Barelang.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga meminta penyidik PPA Polresta Barelang untuk tidak mengistimewakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28, Herizon meskipun statusnya masih terduga atas tuduhan pencabulan kepada mantan siswinya.

"Meskipun statusnnya masih terduga, kami harapkan tidak diistimewakan," ujar Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada batamtoday, Sabtu (20/4/2013) siang tadi.

Namun demikian, KPPAD masih percaya kepada penyidik PPA Polresta Barelang untuk melakukan tugasnya. Mengingat dalam penanganan kasus asusila yang diduga dilakukan Herizon, sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya saksi korban, komite sekolah dan guru-guru SMP Negeri 28.

Editor: Dodo