Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Dinilai Salah Kaprah, Bukan Memberantas Korupsi Malah Melindungi
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 20-04-2013 | 15:40 WIB
KPK2.jpg Honda-Batam
(Foto: kabar24.com)

BATAM, batamtoday - Lembaga superbodi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah salah kaprah dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dikatakan oleh Ropaun Rambe, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bahwa KPK saat ini telah salah kaprah menjalankan undang-undang pemberantasan korupsi.

Hal itu karena KPK telah lari dari tugasnya yakni untuk melakukan supervisi terhadap penegak hukum, bukan masuk kedalam bagian penegak hukum itu sendiri.

"KPK itu seharusnya melakukan supervisi ke penegak hukum yang ada, bukan untuk menangkap, memeriksa dan mengajukan ke Pengadilan. KPK telah salah kaprah," ujar Rambe, Sabtu (20/4/2013).

Dilanjutkan Rambe, dalam pemberantasan korupsi KPK juga dinilai tebang pilih. Sebab KPK hanya menangani kasus korupsi yang kerugian negaranya paling sedikit Rp1 miliar.

"Kenapa harus yang 1 miliar baru KPK turun langsung, kenapa tidak semuanya saja dari A sampai Z, jadinya kan terjadi tebang pilih," katanya.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan takut untuk melakukan korupsi, malah mengulangi lagi asalkan dibawah Rp 1 miliar.

"UU KPK melindungi korupsi bukan untuk memberantas korupsi. Tulis itu besar-besar," tegas Rambe.

Editor: Dodo