Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradin akan Pecat Anggotanya Jika Tolak Tangani Perkara Warga Miskin
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 20-04-2013 | 14:20 WIB

BATAM, batamtoday - Ropaun Rambe, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Pusat menegaskan bahwa advokat yang tergabung dalam organisasinya harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, bersedia membantu meskipun tidak dibayar.

"Advokat di Peradin tidak sekedar membantu orang yang memiliki duit, tapi orang yang tidak mampu dan termarginal juga harus diberikan bantuan hukum," tegas Rambe kepada wartawan usai pelantikan dan sumpah 23 advokat yang tergabung dalam Peradin, Sabtu (20/4/2013).

Untuk itu, semua advokat yang hendak bergabung dalam Peradin diwajibkan magang terlebih dahulu di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) minimal 2 tahun yang tersedia di setiap Pengadilan Negeri, termasuk di Batam.

Di Posbakumadin, advokat akan memberikan bantuan hukum secara gratis, tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

"Jadi advokat yang sudah magang di Posbakumadin sudah ditempa secara keahlian maupun mental," katanya.

Sehingga, jika ada temuan anggota Peradin melakukan kesalahan karena tidak mau mendampingi klien kurang mampu agar melaporkan ke Peradin dan advokat yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

"Kalau ada anggota tidak mau memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu, bisa lapor dan akan langsung saya pecat," ujar Rambe.

Editor: Dodo