Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Kepastian Hukum, Pengusaha Gelper Siap Gugat Pemko Batam dan Polda Kepri
Oleh : Hendra Zaini
Jum'at | 19-04-2013 | 22:56 WIB
Gelper-batam-1.jpg Honda-Batam
Salah satu arena Gelper di Batam.

BATAM, batamtoday - Pengusaha arena gelanggang permainan (Gelper) semakin resah karena tak ada kepastian hukum atas usaha mereka. Sebanyak 30 usaha gelper siap melayangkan gugatan ke Pemko Batam dan Polda Kepri atas ketidakpastian hukum ini.

Jocubus Silaban, kuasa hukum pengusaha gelper menegaskan akibat tak ada kepastian hukum ini, pengusaha gelper merugi sampai miliaran rupiah dan semakin banyaknya pengangguran di Kota Batam seiring dengan sering buka-tutupnya usaha yang dijalani mereka.

"Kami menuntut adanya kepastian hukum dari Pemko Batam dan Polda Kepri, sebab tanpa adanya alasan yang mendasar usaha klien kami ditutup, padahal sudah menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku," kata Jocubus kepada batamtoday, Jumat (19/4/2013).

Akibat tutupnya usaha gelper sampai dengan enam bulan terakhir ini, lanjut Jocubus, sebanyak 1.200 orang kehilangan pekerjaan, tingkat kriminalitas meningkat dan tak ada lagi PAD yang didapat Pemko Batam dari sektor pariwisata.

"Bayangkan akibat ketidakpastian hukum ini, berapa banyak karyawan yang menganggur. Tak kalah penting, PAD Kota Batam sebesar 6 miliar per bulan juga tak bisa masuk ke kas daerah karena gelper ditutup," tegasnya.

Masih kata Jocubus, dengan penutupan usaha gelper saat ini, secara tak langsung Polda Kepri telah melanggar hukum dan aturan. Pasalnya, para pengusaha Gelper sudah mengantongi izin dan sesuai dengan peraturan pemerintah (perda) nomor 17 tahun 2001 dan perda nomor 3 tahun 2003.

"Sekarang yang bingung pengusaha, sebentar buka dan sebentar tutup. Pihak Kepolisian tidak ada memberikan alasan saat menutup gelper dan langsung memasang garis police line di lokasi," tegasnya.

Pengusaha gelper selama ini sudah menjalankan usaha dengan baik dan mengantongi izin yang sesuai dengan perda yang dikeluarkan pemerintah.

"Memangnya gelper itu melanggar hukum atau apa ada tindakan kriminal, selama ini kami menjalankan usaha sesuai perda," tanya Jocubus.

Menurut Jocubus, selama para pengusaha gelper membuka usahanya di mall yang ada di Batam dan kemudian disegal dengan garis polisi, sama juga akan mengganggu kenyamanan pengunjung pusat perbelanjaan.

"Masyarakat akan bertanya kenapa ada garis polisi di mall, ini kan membuat keresahan pengunjung. Berarti pengusaha mall juga akan mengalami kerugian karena pengunjungnya takut," tambah Jocubus.

Ke depan, pengusaha gelper melalui dirinya akan segera menggugat instansi terkait, dalam hal ini Pemko Batam dan Polda Kepri jika tak segera membuka kembali usaha gelper sebab sudah bertindak semena-mena.

"Seharusnya yang berhak melakukan pengawasan dan penyegelan gelper adalah Satpol PP bukan polisi, sebab Satpol PP merupakan penegak perda," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo