Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terekam CCtv, Polsek Batam Kota Bekuk Sindikat Curanmor
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 19-04-2013 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota berhasil meringkus delapan orang pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Batam Kota, Selasa (16/4/2013) malam dan mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku yang dibekuk ini antara lain, Novi Ariadi (27), Firman (22), Imam (21), Rahman (30), Ahmad Novori (26), Afis (25) dan dua pelaku lain adalah Karel (29) dan Putra (30) yang merupakan penadah.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu mengatakan pelaku ini adalah pemain profesional yang memiliki tugas masing-masing hingga sudah menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian Batam Kota.

"Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Donris kepada batamtoday, Jumat (19/4/2013).

Menurut Donris, otak sindikat ini adalah Novi dan sekaligus sebagai penyedia kunci T yang digunakan komplotannya untuk beraksi. Sedangkan ekskutor pencurian dijalankan oleh Rahman, dimana dia selalu diawasi oleh Firman dan Imam yang memantau situasi di lapangan.

"Pelaku menggunakan kunci T dalam aksi mereka, setelah berhasil langsung dilepas dengan harga murah antara 1 juta hingga 1,5 juta per motor," jelasnya.

Adapun Novori dan Afis bertugas menjual sepeda curian kepada dua penandah langganan sindikat ini, Karel dan Putra, dimana selalu bertransaksi di daerah Taman Engku Putri.

Masih kata Donris, penangkapan sindikat ini tak lepas dari rekaman CCtv salah satu perusahaan di Sei Panas yang merekam aksi komplotan ini pada Selasa (16/4/2013) sore, setelah dilakukan pengembangan akhirnya satu persatu pelaku berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo