Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sekupang Telusuri Pelaku Pembuangan Bayi di Marina
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 18-04-2013 | 14:21 WIB
jasad-bayi-marina.jpg Honda-Batam
Jasad bayi perempuan yang ditemukan di Pantai Marina kemarin.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Sekupang terus melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Pantai Marina yang ditemukan warga, kemarin.

AKP Heri Adhar, Wakil Kepala Sektor Sekupang mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, dua pria penemu jasad bayi, Didik dan Sujarwoto, serta Tuahman Damanik, pemilik KTP dan kartu Jamsostek yang salinannya ditemukan di dalam tas berwarna hitam.

"Adanya salinan KTP dan Kartu Jamsostek itu bukan merupakan bukti kuat," kata Heri, Kamis (18/4/2013).

Pemeriksaan bukan hanya memeriksa ketiga orang tersebut, namun pacar Tuahman juga ikut diperiksa dan tidak ditemukan adanya bukti habis melahirkan,

Polisi saat fokus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang tua bejat yang tega membuang bayi perempuan itu.

Seperti diberitakan, sesosok bayi perempuan masih lengkap dengan ari-arinya, ditemukan tak bernyawa dan dibuang di perairan Marina, Sekupang pada Rabu (17/4/2013) siang.

Bayi malang yang diduga dibuang oleh orang tuanya yang biadab itu, ditemukan dalam tas yang dibungkus dengan kaos warna biru, dan jaket warna abu-abu bertuliskan PT Vista Maritim Indonesia, baru dimasukkan dalam tas warna hitam bertuliskan adidas.

Jasad bayi itu ditemukan oleh Didik (23) dan Sujarwoto (40) yang akan memasang jaring di perairan sekitar Marina.

"Saya lihat kemudian suruh Didik mengambil tas itu dan setelah dibuka ada mayat bayi," kata Sujarwoto.

Meski kalut dan bingung, Jarwoto akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Batuaji. Namun karena locus delicti bukan di wilayah hukum Batuaji, maka penanganan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sekupang.

Selain jasad bayi, di dalam tas itu juga ditemukan salinan KTP dan Kartu Jamsostek atas nama Tuahman Damanik.

Editor: Dodo