Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kucurkan Kredit Fiktif Rp1,72 M, Dirut BPR Dana Putra Disidang
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-04-2013 | 13:06 WIB
haris-kredit-fiktif.jpg Honda-Batam
Haris, mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Putra saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Haris, mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Putra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena telah menyalurkan kredit dengan menggunakan data fiktif dengan nilai plafon Rp 1,72 miliar, Kamis (18/4/2013) siang.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan dan hakim anggota Sobandi, saksi Susilowanto selaku Direktur Operasional BPR tersebut menjelaskan bahwa terdakwa telah menyalurkan kredit fiktif atas nama 26 kreditur.

"Ke-26 kreditur tersebut hanya meminjam nama saja. Pinjam nama pakai KTP dan dilakukan pencairan," ujar Susilowanto.

Akan tetapi, dalam perjalanan ternyata tidak ada pengembalian yang mengakibatkan terjadinya kredit macet. Dan pencairan kredit fiktif tersebut atas instruksi dari Direktur Utama.

"Adanya pinjaman fiktif tersebut diketahui dari audit oleh Bank Indonesia," katanya.

Selain kredit fiktif, lanjut Susilowanto, ada juga kredit pemilikan mobil yang tidak sesuai plafon yang menyebabkan kerugian Rp 500 juta.

"Terdakwa meninggikan nilai kredit lebih besar dari plafon pinjaman mobil. Setelah terjadi kredit macet baru diketahui adanya hal itu," terang Susilowanto.

Sementara JPU Wahyu Siswanto mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP karena telah melakukan penggelapan dalam jabatan. "Terdakwa dijerat pasal 374 KUHP," kata Wahyu.

Editor: Dodo