Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan BBM

Sopir dan Pemilik Gudang PT Bumi Kharisma Pratama Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-04-2013 | 17:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota akhirnya menetapkan Rt (30), sopir dan St (39) pemilik PT Bumi Kharisma Pratama menjadi tersangka dalam penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi yang digerebek polisi di Kampung Sei Ladi, Senggarang, Selasa (16/4/2013) kemarin.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono, mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar.

"Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu, yang tangkinya telah dimodiifikasi hingga kapasitas isi 200 liter, melakukan pengisian BBM di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Selanjutnya BBM tersebut ditimbun di gudang milik St yang merupakan bos atau majikan Rt," kata Wisnu kepada wartawan Rabu (17/4/2013).       

Sementara itu, kepada wartawan Rt dan St mengaku menjual BBM tersebut seharga Rp 5.400 per liternya, kepada orang yang datang membeli ke kios gudangnya.   

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan lima drum masing-masing berisi 200 liter BBM jenis solar, pompa, mobil Toyota Kijang LSX BP 1196 BA warna abu-abu yang tangkinya sudah dimodifikasi.
 
Editor: Dodo