Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Gorengan Lihat Keributan Saat Penangkapan Yogi Rizky
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-04-2013 | 17:04 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Yogi Rizky menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa yakni Rohayati, penjual gorengan dan Edi Sofian tetangga terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/4/2013).

Kepada penasehat hukum Yogi, Rohayati mengaku telah melihat adanya pemukulan dan keributan saat penangkapan terhadap terdakwa yang lokasinya berjarak sekitar 300 meter dari tempatnya berjualan. Kejadian tersebut sekitar pukul 13.30 WIB, sedangkan tanggalnya dia mengaku tidak ingat.

"Lokasinya tidak jauh dari kerjaan, saya lihat kirain ada yang berantam. Saya tidak tahu siapa polisi atau terdakwa, tapi ada keributan. Yang memukuli ada dua orang. Di sana ada juga perempuan yang berdiri," ungkap Rohayati.

Selanjutnya, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu apakah Rohayati melihat dengan pasti bahwa yang dipukuli adalah terdakwa, dia tidak bisa mengenali. Akan tetapi saksi masih ingat dengan wajah istrinya karena memang sering beli gorengan di tempatnya.

"Saya tidak melihat pasti karena saya juga sedang melayani pembeli yang kebetulan saat itu sedang ramai," ujar Rohayati.

Sementara saksi Edi Sofyan, tetangga Yogi, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pada tanggal 10 Desember dia melihat kalau terdakwa berada di rumah seharian mulai pagi. Sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa permisi mau keluar rumah karena sepeda motor terdakwa memang terparkir di dekat tempatnya bekerja.

"Sebelumnya tidak pernah keluar. Keluar dengan istri 00.30 WIB. Pamit dengan saya karena mau keluar saja tidak bilang mau kemana," ujar Edi.

Editor: Dodo