Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orang Tua Korban Nilai Pernyataan Kuasa Hukum Her Dangkal dan Menggebu
Oleh : Ali
Rabu | 17-04-2013 | 15:08 WIB
ortu-korban.jpg Honda-Batam
M, salah satu orang tua korban pencabulan yang dilakukan Her.

BATAM, batamtoday - Menanggapi adanya pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu pengacara mantan Kepala Sekolah SMPN 28, Her yang menyayangkan adanya penghakiman terhadap kliennya yang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, ditanggapi oleh orang tua korban.

"Yang menghakimi selama ini siapa? Namun saya rasa sah-sah saja dilontarkan oleh pengacaranya, karena memang sudah profesinya sebagai kuasa hukum membela kliennya. Kita tidak pernah melanggar hak orang yang berbicara, tetapi pernyataan itu, saya pikir pemikiran kuasa hukum dangkal dan dengan  emosional, karena menggebu-gebu membela kliennya," ujar M, ayah dari salah satu korban pencabulan Her, Rabu (17/4/2013).

Dia juga mengatakan apakah kuasa hukum Her tidak mempercayai hasil visum yang dilakukan kepolisian hingga menggebu-gebu membantah yang katanya kuat tidak dilakukan kliennya itu.

M juga mempertanyakan apakah kuasa hukum Her tersebut sudah bertanya pada saksi lainnya.

"Masak loyer tidak percaya dengan polisi. Pengertian benda tumpul yang dia sebut itu seperti apa maksudnya. Lagipula yang menghakimi siapa, kecuali kami menangkap dan melakukan pemukulan," ujarnya yang ditemui di halaman sekolah.

Menurutnya, saat ini para orang tua sudah mengetahui, Her mendapat perawatan di rumah sakit akibat percobaan bunuh diri, melalui orang tua korban lainnya.

"Saya sudah tahu informasi pagi tadi dari salah satu orang tua korban. Dari situ kita bisa lihat merupakan tekanan batinnya sendiri," katanya.

Orang tua wali murid yang menjadi korban, tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kasus pencabulan kepada pihak  kepolisian.

"Sepenuhnya kita serahkan ke Polisi. Dan untuk diketahui aja, kata pra duga tidak bersalah itu setahu saya digunakan pada saat proses di pengadilan," tuturnya.

Editor: Dodo