Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencemaran Nama Baik, Polres Bintan Tunggu Saksi dari Bintan Lagoon
Oleh : Arjo
Rabu | 17-04-2013 | 14:44 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan masih menunggu keterangan saksi dari Bintan Lagoon terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pekerjanya melalui jejaring sosial.

"Penyidik menunggu saksi  yang akan dihadirkan oleh Bintan Lagoon," kata AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Rabu (17/4/2013).

Sementara ditanya hasil keterangan saksi ahli terkait pernyataan di akun jejaring sosial pekerja, Reonald belum mau membeberkannya. Menurutnya, walau keterangan dari saksi ahli sudah dipegang oleh penyidik, namun belum bisa dikonsumsi oleh publik.

Sebelumnya, 7 orang pekerja dilaporkan oleh manajemen BLR ke Polres Bintan karena komentar mereka di jejaring sosial. Ketujuh pekerja ini juga dipecat.

Komentar para karyawan itu berada di akun Facebook SPSI Bintan Lagoon. Manajemen BLR berasumsi, aktifitas postingan sebuah gambar pita merah putih dengan berbagai komentar di facebook itu sudah mencemarkan nama baik.  Gara-gara postingan facebook dan komentar itu, tujuh karyawan BLR yang dilaporkan ke Polisi dan dikenakan PHK.

Manajemen BLR melaporkan 7 karyawannya bermula saat menemukan postingan tanggal 18 Januari 2013 lalu yang dinilai kontroversial di akun tersebut. Dalam akun itu, SPSI dan karyawan dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Perusahaan menilai komentar yang ada terkesan menghasut, intimidasi dan pencemaran nama baik. Manajemen pun sempat memanggil beberapa orang karyawan dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sesuai dengan nama akun mereka yang ikut komentar.

Awalnya manajemen menyarankan agar menghapus dan mencari penulis akun facebook. Namun saran itu diabaikan, karyawan akhirnya diberikan sanksi skorsing. Tapi belakangan komentar justru bertambah banyak.

Editor: Dodo