Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan, KPK Tangkap Ketua DPRD Bogor
Oleh : si
Rabu | 17-04-2013 | 12:16 WIB
johan_budi1.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Yus Juher dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.


Pada Selasa (16/4) kemarin, KPK melakukan OTT di Rest Area Sentul, terkait pengadaan tanah. Dalam operasi OTT, KPK menangkap 7 orang. 

Rabu (17/4) ini, KPK kembali menjemput dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan di Tanjung Sari, Jawa Barat.

Pertama yang tiba di gedung KPK, diketahui adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Yus Juher. Kader Demokrat itu tiba mengenakan baju batik coklat dengan pengawalan ketat para penyidik KPK.

Kemudian orang kedua yang diduga anggota DPRD Kabupaten Bogor tiba di kantor KPK mengenakan baju kemeja biru. Namun, belum diketahui pasti identitasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan jika KPK kembali menjemput dua orang sebagai lanjutan OTT di yang digelar Selasa kemarin. "Benar, itu lanjutan OTT," kata Johan, Rabu (17/4/2013).

Dalam OTT pada Selasa (16/4) sore KPK menangkap tujuh orang di Rest Area Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT itu  KPK menyita uang Rp800 juta. Saat penangkapan diduga telah terjadi transaksi suap terkait pengurusan izin lokasi tanah pemakaman (kuburan) di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Tanah itu bakal diubah menjadi pemakaman elite semacam pemakaman Sandiego Hill, Karawang ini dengan luas lahan satu juta meter.

KPK menciduk Sentot selaku Direktur Utama PT Gerindo Perkasa beserta sopir pribadi, Willy beserta sopri pribadinya, Nana selaku calo yang dekat dengan Sentot, Usep selaku Pewagai Negeri yang menjadi staf di Pemerintah Kabupaten Bogor, yang merangkap menjadi perantara, dan Imam dari pihak swasta di Rest Area di Sentul.

Namun, Johan  belum bisa memastikan motif transaksi itu, namun sepengetahuannya memang berkaitan tentang lahan.

"Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui secara jelas OTT ini. Akan ada penjelasan resmi soal itu," kata Johan.

KPK, tambah dia, memiliki 1 x 24 jam untuk menentukan motif dan kejelasan soal kasus ini. Jika memang ada pihak yang tidak miliki keterkaitan akan dilepas. Hingga saat ini, tujuh orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK.

Editor : Surya