Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Terus Kembangkan Sindikat Curat Tanjungpinang-Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-04-2013 | 18:10 WIB
Curat,-tsk-curat-saat-ekspos-1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan saat melakukan gelar perkara kasus curat dengan empat tersangka yang sering beraksi siang hari.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Polres Tanjungpinang masih melakukan pengejaran terhadap Baim alias Jecky, DPO kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat di Tanjungpinang.

Tim Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang juga melakukan pengembangan terhadap aksi pencurian di siang bolong pada 11 rumah yang ditinggal kerja penghuninya di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan mengatakan, dari keterangan empat tersangka yang berhasil ditangkap pada Senin (11/4/2013) lalu, yakni Riko Darmawan (33), Rd Siswa alias Rudi (30), Dedi Setiawan alias Dedi (36), dan Asril (39), diketahui jika otak pelaku sindikat pencurian yang mereka lakukan adalah Dedi Setiawan.

"Tersangka Dedi yang merupakan otak dari semua kegiatan mereka, dan Dedi sendiri merupakan pemain lama yang juga mantan resedivis yang datang dari Pulau Bintan dan membentuk kelompok sindikat baru di Kijang," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).

Tapi setelah beberapa saat, lanjutnya, di antara kelompok sindikat itu terjadi ketidakcocokan, hingga Dedi membuat sindikat baru di Tanjungpinang melalui kenalannya bernama Baim alias Jecky, yang saat ini masih DPO.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan, yang merupakan orang luar Tanjungpinang, tersebut berhasil digulung tim Buser Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat, Senin (11/4/2013) lalu.

Selain mengamanakan keempat tersangka, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti 8 kalung emas, 2 gelang, 16 cincin, uang tunai Rp 5,5 juta, 33 unit ponsel dari berbagai merek, 1 Ipad, 5 unit laptop, 4 unit kamera, 4 dompet, 15 buah cincin dan mata cincin batu akik, serta play station dan helm.

Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka melakukan pencurian sejak Maret 2013 dengan modus operandi membongkar, merusak kunci pintu rumah dengan menggunakan linggis, martil yang dilakukan pada pagi hingga siang hari pada saat sejumlah rumah ditinggal pemiliknya.

Dari data yang kita peroleh, sudah ada 11 TKP yang menjadi rumah target pencurian pelaku, dan pencurian dilakukan rata-rata pada siang hari antara pukul 7 hingga pukul 10 siang," ujar Kapolres Patar Gunawan.

Editor: Dodo