Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Ibu Paruh Baya Tertangkap Bawa Ganja di Pelabuhan Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 16-04-2013 | 17:10 WIB
hanja-ibu-ibu.jpg Honda-Batam
Kepala Kepolisian Pelabuhan (KKP), AKP Hendrianto menunjukkan barang buikti ganja yang dibawa dua ibu paruh baya asal Aceh.

BATAM, batamtoday - Salamiah Ibrahim (43) dan Sariah (50), dua ibu paruh baya asal Nangroe Aceh Darussalam, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 17 kilogram ganja di Pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (16/4/2013).

Kedua ibu-ibu ini ditangkap saat transit dari Dumai menuju Tanjungpinang dengan menggunakan Ferry Dumai Express. Saat itu mereka menunggu di ponton B dan terlihat gelisah.

"Kita curiga dengan gerak-gerik dua ibu paruh baya itu, pasalnya ia setelah turun dari kapal seperti ketakutan, makanya kita lakukan pemeriksaan setelah di periksa terdapat 17 kilo ganja siap pakai," ujar Sabar Saragih, anggota Banpol di Pelabuhan Sekupang kepada wartawan.

Kepala Kepolisian Pelabuhan (KKP), AKP Hendrianto mengatakan masing-masing tersangka membawa ganja dengan cara terpisah.

Sariah membawa 9 kilo menggunakan tas ransel berwarna hitam, sedangkan Salamiah Ibrahim mebawa 8 kilo dengan tujuan yang sama Tanjungpinang. Diduga keduanya mempunyai tujuan bandar yang sama.

"Menurut pengakuan mereka diberi upah sekali antar per satu batanya itu sekitar 400 ribu, jadi pe rorangnya mendapatkan upah sekitar 2 juta hingga 3 juta rupiah," ujar Hendrianto.

Selain mengamankan 17 kilogram ganja, polisi juga mengamankan tiket dari Dumai menuju Tanjungpinang, 3 buah ponsel jenis Nokia.

Keduanya dijerat dengan pasal 3 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo