Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Disumpah Sebagai Advokat, Nursitta Sihite Ditolak Beracara oleh Hakim
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-04-2013 | 16:37 WIB

BATAM, batamtoday - Nursitta Heldiana Sihite, penerima kuasa dari Yetti Ampelda yang mengajukan gugatan kepada PT Glory Point ditolak gugatannya karena belum disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Di persidangan, ketua Majelis Hakim Merriwati menyatakan menolak gugatan tergugat terhadap penggugat melalui kuasa hukumnya Nasib Siahaan. Sebab surat kuasa dibuat orang tidak berwenang dan penerima pihak kuasa bukan pihak yang berprofesi sah menurut hukum.

"Dengan demikian tidak memiliki hak selaku penggugat karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang karena advokat wajib disumpah," katanya, Selasa (16/42013).

Merriwaty dalam pembacaan putusan sela tersebut mengatakan seorang advokat bisa beracara berdasarkan putusan MK No 101/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa pertama, advokat yang sudah disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) yang berwenang tanpa melihat dari organisasi advokat mana yang bersangkutan berasa.

Kedua, advokat yang belum disumpah di sidang terbuka PT yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui suatu surat yang bersangkutan sudah dimintakan usulan penyumpahan oleh suatu organisasi advokat tapi ditolak penyumpahannya oleh PT.

Dan ketiga advokat yang belum disumpah di sidang terbuka PT yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui surat yang bersangkutan sudah dimintakan usulan penyumpahannya oleh suatu organisasi advokat tapi sejak surat usulan tersebut belum ada jawaban atau kepastian.

Hakim lalu menimbang bahwa setelah meneliti berkas perkara tersebut,tidak menemukan berita acara sumpah dari kuasa hukum penggugat. Penggugat juga tidak mencantumkan berita acara sumpah, namun yang bersangkutan tidak juga mencantumkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang atau telah mengajukan sumpah sebagaimana yang diuraikan diatas.

"Memutuskan gugatan dianggap tidak sah, eksepsi tergugat dikabulkan karena dianggap tidak sah atau cacat hukum sehingga pemeriksaan harus dihentikan," tegas Merry yang selanjutnya menutup sidang.

Menanggapi hal tersebut, Nursitta Sihite mengatakan bahwa hakim di Pengadilan Negeri Batam tidak mengerti sebab sebelumnya hakim tidak menolak dia untuk bersidang.

"Sebelumnya saya biasa sidang, sekarang tidak bisa, hakimnya beda putusannya beda juga. Gak ngerti juga," cetusnya.

Editor: Dodo